Berita

Kadivkum Mabes Polri, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho/Net

Politik

Putusan Vonis Penyiram Novel Tunjukkan Polri Tak Hilangkan Barang Bukti

MINGGU, 19 JULI 2020 | 04:01 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pro dan Kontra yang berlangsung selama beberapa waktu atas jalannya hukum acara terhadap para pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, telah berakhir dengan putusan hakim. Di mana hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kepada Ronny Bugis.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menunjukkan bahwa terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah dengan fakta-fakta persidangan, makin memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa para pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan jelas bersalah.


Menurut pengamat hukum politik, Bambang Saputra, putusan hakim ini juga dengan sendirinya menafikan tudingan atas adanya penghilangan barang bukti yang ditujukan kepada pihak reskrim, khususnya kepada Dirreskrimum, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho, ketika masih proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya pada 2017 lalu.

"Atas sebagian opini publik yang berkembang belakangan ini akhirnya polisi seakan menjadi serbasalah. Padahal mereka telah bekerja secara profesional, sesuai prosedural dan mengikuti aturan hukum yang berlaku," terang Bambang dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (19/7).

"Bagaimana tidak? Buktinya mereka dapat meringkus para pelakunya yang juga masih anggota polisi. Kemudian memprosesnya secara hukum hingga sampai ke meja hijau," tambahnya.

Bambang menilai, tudingan penghilangan barang bukti terhadap perkara tersebut sebagai sesuatu yang aneh. Sebab, mana mungkin perkaranya dapat dinyatakan lengkap (P21) dan bisa disidangkan tanpa ad alat bukti.

Polri pun tampaknya sudah sangat berhati-hati dalam bekerja, sehingga mengawal jalannya perkara ini sampai ke persidangan di pengadilan. Bahkan Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang sekarang berpangkat Irjen dan menjabat Kadivkum Mabes Polri pun terjun ke persidangan.

"Namun namanya pemikiran orang ya ada saja, asumsi kan pasti berbeda-beda. Demikian pula dengan munculnya penafsiran hukum di luar sana pasti berbeda-beda, wong beda kepentingan. Apalagi kalau sampai diseret ke ranah politis, tentu akan menimbulkan kegaduhan publik yang luar biasa," beber cendekiawan muda tersebut.

"Logika yang perlu digarisbawahi adalah apakah salah jika seorang yang dulunya dalam jabatan mengerti terhadap seluk-beluk perkara ini, dan sekarang posisinya menjabat pula sebagai Kadivkum Polri turut hadir di persidangan. Silakan berpikir yang logis dan realistis," pungkasnya. ,

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya