Berita

Kadivkum Mabes Polri, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho/Net

Politik

Putusan Vonis Penyiram Novel Tunjukkan Polri Tak Hilangkan Barang Bukti

MINGGU, 19 JULI 2020 | 04:01 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pro dan Kontra yang berlangsung selama beberapa waktu atas jalannya hukum acara terhadap para pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, telah berakhir dengan putusan hakim. Di mana hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kepada Ronny Bugis.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menunjukkan bahwa terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah dengan fakta-fakta persidangan, makin memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa para pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan jelas bersalah.


Menurut pengamat hukum politik, Bambang Saputra, putusan hakim ini juga dengan sendirinya menafikan tudingan atas adanya penghilangan barang bukti yang ditujukan kepada pihak reskrim, khususnya kepada Dirreskrimum, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho, ketika masih proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya pada 2017 lalu.

"Atas sebagian opini publik yang berkembang belakangan ini akhirnya polisi seakan menjadi serbasalah. Padahal mereka telah bekerja secara profesional, sesuai prosedural dan mengikuti aturan hukum yang berlaku," terang Bambang dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (19/7).

"Bagaimana tidak? Buktinya mereka dapat meringkus para pelakunya yang juga masih anggota polisi. Kemudian memprosesnya secara hukum hingga sampai ke meja hijau," tambahnya.

Bambang menilai, tudingan penghilangan barang bukti terhadap perkara tersebut sebagai sesuatu yang aneh. Sebab, mana mungkin perkaranya dapat dinyatakan lengkap (P21) dan bisa disidangkan tanpa ad alat bukti.

Polri pun tampaknya sudah sangat berhati-hati dalam bekerja, sehingga mengawal jalannya perkara ini sampai ke persidangan di pengadilan. Bahkan Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang sekarang berpangkat Irjen dan menjabat Kadivkum Mabes Polri pun terjun ke persidangan.

"Namun namanya pemikiran orang ya ada saja, asumsi kan pasti berbeda-beda. Demikian pula dengan munculnya penafsiran hukum di luar sana pasti berbeda-beda, wong beda kepentingan. Apalagi kalau sampai diseret ke ranah politis, tentu akan menimbulkan kegaduhan publik yang luar biasa," beber cendekiawan muda tersebut.

"Logika yang perlu digarisbawahi adalah apakah salah jika seorang yang dulunya dalam jabatan mengerti terhadap seluk-beluk perkara ini, dan sekarang posisinya menjabat pula sebagai Kadivkum Polri turut hadir di persidangan. Silakan berpikir yang logis dan realistis," pungkasnya. ,

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya