Berita

Kadivkum Mabes Polri, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho/Net

Politik

Putusan Vonis Penyiram Novel Tunjukkan Polri Tak Hilangkan Barang Bukti

MINGGU, 19 JULI 2020 | 04:01 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pro dan Kontra yang berlangsung selama beberapa waktu atas jalannya hukum acara terhadap para pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, telah berakhir dengan putusan hakim. Di mana hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kepada Ronny Bugis.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menunjukkan bahwa terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah dengan fakta-fakta persidangan, makin memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa para pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan jelas bersalah.


Menurut pengamat hukum politik, Bambang Saputra, putusan hakim ini juga dengan sendirinya menafikan tudingan atas adanya penghilangan barang bukti yang ditujukan kepada pihak reskrim, khususnya kepada Dirreskrimum, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho, ketika masih proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya pada 2017 lalu.

"Atas sebagian opini publik yang berkembang belakangan ini akhirnya polisi seakan menjadi serbasalah. Padahal mereka telah bekerja secara profesional, sesuai prosedural dan mengikuti aturan hukum yang berlaku," terang Bambang dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (19/7).

"Bagaimana tidak? Buktinya mereka dapat meringkus para pelakunya yang juga masih anggota polisi. Kemudian memprosesnya secara hukum hingga sampai ke meja hijau," tambahnya.

Bambang menilai, tudingan penghilangan barang bukti terhadap perkara tersebut sebagai sesuatu yang aneh. Sebab, mana mungkin perkaranya dapat dinyatakan lengkap (P21) dan bisa disidangkan tanpa ad alat bukti.

Polri pun tampaknya sudah sangat berhati-hati dalam bekerja, sehingga mengawal jalannya perkara ini sampai ke persidangan di pengadilan. Bahkan Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang sekarang berpangkat Irjen dan menjabat Kadivkum Mabes Polri pun terjun ke persidangan.

"Namun namanya pemikiran orang ya ada saja, asumsi kan pasti berbeda-beda. Demikian pula dengan munculnya penafsiran hukum di luar sana pasti berbeda-beda, wong beda kepentingan. Apalagi kalau sampai diseret ke ranah politis, tentu akan menimbulkan kegaduhan publik yang luar biasa," beber cendekiawan muda tersebut.

"Logika yang perlu digarisbawahi adalah apakah salah jika seorang yang dulunya dalam jabatan mengerti terhadap seluk-beluk perkara ini, dan sekarang posisinya menjabat pula sebagai Kadivkum Polri turut hadir di persidangan. Silakan berpikir yang logis dan realistis," pungkasnya. ,

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya