Berita

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha/Net

Dunia

Langgar Aturan, 436 Jamaah Tabligh Asal Indonesia Di India Ikuti Persidangan

JUMAT, 17 JULI 2020 | 11:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota Jamaah Tabligh (JT) India dilaporkan sudah mengikuti proses persidangan secara marathon karena berbagai pelanggaran hukum.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyebut, sejak Selasa (14/7) sudaj dilakukan persidangan secara virtual untuk anggota JT asal Indonesia yang berada di empat lokasi penampungan di sekitar New Delhi.

"KBRI berserta pengacara yang sudah ditunjuk melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak WNI kita terpenuhi," kata Judha dalam konferensi pers virtual pada Jumat (17/7).


Dari data yang disebutkan oleh Judha, pada Selasa sudah dilakukan persidangan terhadap 150 WNI. Kemudian pada Rabu (15/7) dilakukan pada 197 WNI dan Kamis (16/7) terhadap 89 WNI.

"Dakwaan yang dikenakan antara lain terkait dengan pelanggaran visa, pelanggaran ketentuan kekarantinaan," sambungnya.

Selain itu, mayoritas WNI yang sudah mengikuti proses hukum mengakui telah melakukan pelanggaran namun tidak berniat untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Adapun hingga saat ini putusan hakim masih belum diberikan.

Merujuk pada proses hukum yang dilakukan oleh anggota JT dari negara lain, Judha mengatakan, rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu supee.

Jika proses hukum telah rampung, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan memfasilitasi para WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri ke Indonesia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya