Berita

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha/Net

Dunia

Langgar Aturan, 436 Jamaah Tabligh Asal Indonesia Di India Ikuti Persidangan

JUMAT, 17 JULI 2020 | 11:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota Jamaah Tabligh (JT) India dilaporkan sudah mengikuti proses persidangan secara marathon karena berbagai pelanggaran hukum.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyebut, sejak Selasa (14/7) sudaj dilakukan persidangan secara virtual untuk anggota JT asal Indonesia yang berada di empat lokasi penampungan di sekitar New Delhi.

"KBRI berserta pengacara yang sudah ditunjuk melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak WNI kita terpenuhi," kata Judha dalam konferensi pers virtual pada Jumat (17/7).


Dari data yang disebutkan oleh Judha, pada Selasa sudah dilakukan persidangan terhadap 150 WNI. Kemudian pada Rabu (15/7) dilakukan pada 197 WNI dan Kamis (16/7) terhadap 89 WNI.

"Dakwaan yang dikenakan antara lain terkait dengan pelanggaran visa, pelanggaran ketentuan kekarantinaan," sambungnya.

Selain itu, mayoritas WNI yang sudah mengikuti proses hukum mengakui telah melakukan pelanggaran namun tidak berniat untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Adapun hingga saat ini putusan hakim masih belum diberikan.

Merujuk pada proses hukum yang dilakukan oleh anggota JT dari negara lain, Judha mengatakan, rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu supee.

Jika proses hukum telah rampung, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan memfasilitasi para WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri ke Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya