Berita

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha/Net

Dunia

Langgar Aturan, 436 Jamaah Tabligh Asal Indonesia Di India Ikuti Persidangan

JUMAT, 17 JULI 2020 | 11:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota Jamaah Tabligh (JT) India dilaporkan sudah mengikuti proses persidangan secara marathon karena berbagai pelanggaran hukum.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyebut, sejak Selasa (14/7) sudaj dilakukan persidangan secara virtual untuk anggota JT asal Indonesia yang berada di empat lokasi penampungan di sekitar New Delhi.

"KBRI berserta pengacara yang sudah ditunjuk melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak WNI kita terpenuhi," kata Judha dalam konferensi pers virtual pada Jumat (17/7).


Dari data yang disebutkan oleh Judha, pada Selasa sudah dilakukan persidangan terhadap 150 WNI. Kemudian pada Rabu (15/7) dilakukan pada 197 WNI dan Kamis (16/7) terhadap 89 WNI.

"Dakwaan yang dikenakan antara lain terkait dengan pelanggaran visa, pelanggaran ketentuan kekarantinaan," sambungnya.

Selain itu, mayoritas WNI yang sudah mengikuti proses hukum mengakui telah melakukan pelanggaran namun tidak berniat untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Adapun hingga saat ini putusan hakim masih belum diberikan.

Merujuk pada proses hukum yang dilakukan oleh anggota JT dari negara lain, Judha mengatakan, rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu supee.

Jika proses hukum telah rampung, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan memfasilitasi para WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri ke Indonesia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya