Berita

Ilham Bintang/Net

Publika

Menanti Akhir Kasus Pembobolan Simcard Indosat Dan Rekening Commonwealth Bank

JUMAT, 17 JULI 2020 | 10:58 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

SALAM sehat dan sejahtera untuk seluruh sahabat pemimpin redaksi.

Pertama sekali, saya ingin menghaturkan terima kasih sebesarnya atas dukungan melalui pemberitaan luas dan gencar ketika saya mendapat musibah, simcard Indosat dan rekening tabungan saya di Commonwealth Bank dibobol pada awal Januari 2020.
Kita semua menyadari kejahatan serupa telah memakan korban puluhan ribu masyarakat, tanpa pernah bisa diungkap. Akumulasi kerugian material masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah. Dan, setelah kasus saya yang menghebohkan itu, kejahatan itu masif terjadi. Provider dan pihak perbankan tak pernah bisa diseret untuk bertanggung jawab.


Sekarang, saya mau laporkan perkembangan kasus saya. Seperti sudah diberitakan secara luas, komplotan pembobol berhasil dibekuk polisi pada Januari lalu. Setelah sampat terkendala pandemik, akhirnya 3 Juni lalu berkas kasus dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Awal Juli persidangannya pun dimulai di PN Jakarta Barat.

Sebagai saksi korban saya dihadirkan fisik dalam persidangan pada Rabu, 8 Juli 2020, untuk terdakwa Desar �" otak pembobol. Sidang dipimpin Ketua Hakim Kamaluddin SH. Untuk diketahui, sebanyák 9 orang anggota komplotan yang berhasil dibekuk polisi.

Semua kesaksian saya terkonfirmasi oleh Desar beserta empat terdakwa lainnya yang dihadirkan secara virtual dari ruang tahanan.

Namun, sejak awal sidang saya merasa Hakim Ketua menghindari menyebut Indosat dan Commbank. Saya menceritakan kronologi peristiwa dengan dukungan fakta-fakta. Di antaranya rekaman CCTV, surat permohonan maaf Indosat 9 Januari, formulir yang tak diisi pelaku tapi toh mendapatkan simcard saya, petugas gerai tidak sempat memfoto copy KTP pelaku, pengakuan Indosat yang mengatakan petugasnya lalai dan telah diberhentikan, dan terakhir saya menunjukkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka oleh polisi yang sudah berhasil mengantar mereka dihadapkan pada hakim.

Namun, Ketua Majelis Hakim Kamaluddin masih menganggap itu sebagai asumsi saya belaka.

Karena itu pada akhir sidang, saat Hakim Ketua bertanya, saya langsung mengusulkan petugas Gerai Indosat Bintaro, Nurmumadiyah, yang melayani pelaku, agar dihadirkan pada sidang berikutnya. Supaya majelis mendapatkan konstruksi kejadian secara objektif.

Sebab, saya meyakini, sekurangnya kelalaian petugas resmi Indosat itu telah menyebabkan saya mengalami kerugian, namun yang bersangkutan seperti dilepaskan saja dari tanggung jawab. Begitu juga dengan pihak Indosat yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian pelanggannya.

Hakim akhirnya menyetujui untuk dihadirkan pada sidang Rabu, 15 Juli, di PN Jakarta Barat. Tiga hari sidang, saya memperoleh informasi dari JPU Mujiono SH, Nurmumadiyah sudah dikirimi surat panggilan tapi tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Sidang 15 Juli akhirnya memang dibatalkan. Ditunda 29 Juli. Selain tidak dihadiri Nurmumadiyah, Hakim Ketuanya pun berhalangan hadir karena dirawat di RS.

Kawan-kawan, saya mau melaporkan juga soal somasi lawyer kami kepada pihak  Indosat dan Commbank yang dilayangkan sejak Februari, sebelum Covid.

Sejak awal Indosat menyatakan hanya bersedia membayar sebesar kerugian yang saya alami. Itu tidak saya masalahkan sebenarnya. Yang jadi soal, pihak Indosat menjuduli pembayaran kerugian saya sebagai Uang Kerokhiman. Saya keberatan.
Pertama, jelas kerugian saya sebab kelalaian petugasnya. Kedua, yang saya butuhkan sebenarnya pengakuan salah/lalai dan karena itu sudah sepantasnyalah dia mengganti kerugian saya.

Saya tahu, Indosat mencoba mengelakkan itu karena bisa menjadi yurisprudensi bagi kesalahan serupa yang sudah terjadi ribuan kali yang merugikan pelanggannya. Sementara alasan saya menolak istilah Uang Kerokhiman karena itu sama dengan kategori Uang Belas Kasihan, bahkan tidak mustahil di kemudian hari masuk kategori suap.

Yang juga saya tidak mengerti, Indosat mensyaratkan pula, kalau saya setuju dengan Kerokhiman itu, maka tidak boleh mengumumkan kepada publik. Ini yang berat. Karena saya tahu publik menunggu begaimana kisah akhir kasus saya. Terutama tentu menantikan kepastian hukum atas kejadian serupa yang masih terjadi di dalam masyarakat.

Bagaimana dengan pihak Commbank? Tidak merespons somasi. Bahkan, di depan sidang pengadilan, pihaknya bersikukuh tidak bersalah, sudah mengikuti prosedur di perusahaannya.

Demikian kawan-kawan semua. Mohon pendapat dan petunjuk dari kalian semua. Terima kasih. Salam.

Ilham Bintang

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya