Berita

Jurnalis Jerman-Turki, Deniz Yucel dituduh sebarkan propaganda terorisme dan menghina Erdogan/Net

Dunia

Didakwa Sebarkan Propaganda Terorisme Dan Menghina Erdogan, Jurnalis Jerman Dijatuhi Hukuman Penjara Dua Tahun

JUMAT, 17 JULI 2020 | 07:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jurnalis Jerman-Turki, Deniz Yucel dijatuhi hukuman dua tahun dan sembilan bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Turki. Putusan itu disampaikan secara in absentia, karena Yucel sekarang tinggal di Jerman.

Menurut pengacara Yucel, Veysel Ok, kliennya dianggap bersalah karena telah menyebarkan propaganda untuk Partai Pekerja Kurdistan (PKK), di mana kelompok itu dilarang di Turki.

“Pengadilan menghukum Yucel pada hari Kamis karena menyebarkan propaganda untuk Partai Pekerja Kurdistan yang dilarang,” kata pengacara Veysel Ok, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/7).


“Pengadilan juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadapnya karena menghina Presiden Tayyip Erdogan dan karena menghina Republik Turki dan agen-agennya,” kata Veysel.

Veysel mengatakan pengadilan tertinggi Turki telah memutuskan bahwa artikel-artikel yang ditulis oleh Yucel yang menjadi dasar dakwaan berada dalam kewenangan kebebasan berbicara, dan pengadilan yang lebih rendah telah melanggar hukum dengan tidak mematuhi putusan itu.

“(Hakim) menghukum siapa pun yang menulis berita tentang topik yang tidak diinginkan partai yang berkuasa - pada Kurdi, pada warga Armenia. Ini adalah konfirmasi bahwa tidak ada kebebasan pers di Turki,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Yucel mengatakan vonis yang dijatuhkan kepadanya bermuatan politis. Dia juga menyatakan tidak peduli dan tidak menyesal atas semua yang pernah dilakukannya, dan menganggap semua itu dilakukan atas dasar profesionalismenya sebagai jurnalis.

“Ini adalah vonis politik,” tulis Yucel di koran Die Welt setelah vonis itu.

“Pada akhirnya saya tidak peduli tentang itu.  Saya ditangkap karena melakukan pekerjaan saya sebagai jurnalis. Dan saya sama sekali tidak menyesal melakukan itu,” tambahnya.

Yucel yang kini tinggal di Jerman pernah mendekam selama satu tahun di penjara di Turki, termasuk di sel isolasi, tanpa didakwa setelah ditangkap pada 14 Februari 2017. Penangkapan dan pemenjaraannya memicu krisis diplomatik antara Berlin dan Ankara sebelum pembebasannya dan kembali ke Jerman.

Penangkapannya terjadi sebagai bagian dari penumpasan besar-besaran terhadap tersangka pembangkang setelah kudeta yang gagal pada 16 Juli 2016. Kritik terhadap Erdogan mengatakan presiden telah menggunakan upaya kudeta sebagai alasan untuk menyingkirkan lawan yang tidak diinginkan, termasuk banyak wartawan, aktivis hak asasi manusia dan pengacara.

Kritikus internasional mempertanyakan independensi peradilan Turki, terutama sejak tindakan keras setelah percobaan kudeta pada 2016.

Mereka mengatakan pemerintah menggunakan kudeta itu sebagai dalih untuk menangkal perselisihan, dan Turki adalah salah satu penjara jurnalis terbesar di dunia. Sementara itu, Erdogan mengatakan langkah-langkah itu diperlukan mengingat risiko keamanan yang dihadapi Turki, dan pengadilan membuat keputusan independen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya