Berita

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Rumah Nawacita Apresiasi Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

JUMAT, 17 JULI 2020 | 00:04 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Rumah Nawacita mengapresiasi langkah cepat Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap secara tuntas kasus pembuatan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sikap tegas dan keras Kabareskrim dinilai sebagai langkah pembersihan Polri dari perilaku buruk oknum perwira tinggi di lingkungan kepolisian.

"Salut karena Pak Kabareskrim berkomitmen membersihkan institusi Polri dari tindakan yang dapat mencoreng marwah kepolisian, meski itu dilakukan sendiri oleh anak buahnya yang sudah berpangkat jenderal. Publik harus memberikan dukungan agar diusut tuntas secara transparan," kata Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto Nainggolan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/7).


Raya menjelaskan, pengusutan secara tuntas dan transparan kasus tersebut adalah syarat mutlak bagi terpenuhinya keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Buron terpidana korupsi ratusan miliar tidak boleh dilindungi oleh oknum polisi dan pada sisi lain 'wong cilik' kerap mendapat penegakan hukum secara keras.

"Para pencuri kelas teri kerap diproses hukum secara keras. Misalnya pencuri kayu dan pencuri beberapa tandan kelapa sawit yang viral beberapa waktu lalu. Jangan sampai publik menilai bahwa hukum justru melindungi pencuri dan koruptor kelas kakap. Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka akan merugikan institusi Polri sendiri," ujar Raya.

Rumah Nawacita, lanjut Raya, mendukung langkah Kabareskrim membentuk tim gabungan dalam menangani kasus tersebut. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Selain itu, langkah Kabareskrim yang menangani kasus melibatkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo secara pidana, tidak saja kode etik/displiner merupakan terobosan yang berani.

"Juga mengusut keterlibatan oknum-oknum lain dalam pencabutan status red notice interpol Djoko Tjandra dan menindak secara keras pelakunya. Ini skandal besar di kepolisian dan momentum untuk pembersihan oknum-oknum polisi nakal, termasuk yang sudah berpangkat perwira tinggi," pungkas Raya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya