Berita

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Rumah Nawacita Apresiasi Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

JUMAT, 17 JULI 2020 | 00:04 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Rumah Nawacita mengapresiasi langkah cepat Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap secara tuntas kasus pembuatan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sikap tegas dan keras Kabareskrim dinilai sebagai langkah pembersihan Polri dari perilaku buruk oknum perwira tinggi di lingkungan kepolisian.

"Salut karena Pak Kabareskrim berkomitmen membersihkan institusi Polri dari tindakan yang dapat mencoreng marwah kepolisian, meski itu dilakukan sendiri oleh anak buahnya yang sudah berpangkat jenderal. Publik harus memberikan dukungan agar diusut tuntas secara transparan," kata Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto Nainggolan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/7).


Raya menjelaskan, pengusutan secara tuntas dan transparan kasus tersebut adalah syarat mutlak bagi terpenuhinya keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Buron terpidana korupsi ratusan miliar tidak boleh dilindungi oleh oknum polisi dan pada sisi lain 'wong cilik' kerap mendapat penegakan hukum secara keras.

"Para pencuri kelas teri kerap diproses hukum secara keras. Misalnya pencuri kayu dan pencuri beberapa tandan kelapa sawit yang viral beberapa waktu lalu. Jangan sampai publik menilai bahwa hukum justru melindungi pencuri dan koruptor kelas kakap. Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka akan merugikan institusi Polri sendiri," ujar Raya.

Rumah Nawacita, lanjut Raya, mendukung langkah Kabareskrim membentuk tim gabungan dalam menangani kasus tersebut. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Selain itu, langkah Kabareskrim yang menangani kasus melibatkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo secara pidana, tidak saja kode etik/displiner merupakan terobosan yang berani.

"Juga mengusut keterlibatan oknum-oknum lain dalam pencabutan status red notice interpol Djoko Tjandra dan menindak secara keras pelakunya. Ini skandal besar di kepolisian dan momentum untuk pembersihan oknum-oknum polisi nakal, termasuk yang sudah berpangkat perwira tinggi," pungkas Raya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya