Berita

Orang-orang diperiksa temperaturnya dan tangan mereka didesinfektan ketika memasuki Palladium Shopping Centre, di Teheran utara, Iran/Net

Dunia

Iran: Orang Yang Terinfeksi Tetapi Tidak Gunakan Masker Dan Sengaja Tularkan Virus Akan Dihukum

KAMIS, 16 JULI 2020 | 07:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Iran akan menghukum mereka yang dengan sengaja menyebarkan virus corona ke orang lain sehingga menyebabkan kematian. Iran juga tidak menerima alasan apa pun kepada siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan

"Seseorang yang tahu bahwa dirinya terinfeski virus corona kemudian menginfeksi orang lain melalui bersin, batuk, atau tidak memakai masker, sehingga menyebabkan kematian, akan dihukum," kata Wakil Menteri Kehakiman Mahmoud Abbasi dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Rabu (15/7).

Abbasi menekankan peringatan itu berlaku kepada semua warga Iran.


"Semua warga Iran, warga negara biasa dan pejabat yang sama, harus mematuhi aturan Covid-19 dan pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah," sambungnya.

Saat ini Iran tengah mewaspadai adanya gelombang kedua bersamaan dengan datangnya musim dingin pada September mendatang.

Sejauh ini Iran menghindari pemberlakuan lockdown, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan pembatasan pergerakan termasuk melarang adanya kerumuman dan melarang berlangsungnya pesta-pesta.

Iran adalah salah satu negara yang paling terpukul oleh Covid-19.

Kementerian Kesehatan Iran melaporkan 262.173 kasus infeksi virus Corona dengan  13.211 angka kematian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya