Berita

Menteri BUMN Erick Thohir saat usai rapat dengan Komisi VI DPR/RMOL

Bisnis

Setuju 7 BUMN Dapat PMN Rp 23,65 T, DPR: Tidak Boleh Untuk Bayar Utang!

KAMIS, 16 JULI 2020 | 02:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi VI DPR RI menyetujui usulan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan catatan.

Wakil Rakyat di Senayan setuju pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 23,65 triliun.

Hal itu disampaikan Pimpinan Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam menyampaikan kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian BUMN yang dihadiri langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir beserta jajarannya, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7).


Tujuh perusahaan BUMN yang bakal menerima PMN antara lain: PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara III sebesar Rp 4 triliun, Hutama Karya Rp 7,65 Triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun, ITDC sebesar Rp 500 miliar, Perumnas Rp 650 milyar dan PNM Rp 1,5 triliun.

“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan,” kata Aria Bima.

DPR RI juga memperingatkan tujuh BUMN yang telah mendapatkan kucuran dana Rp 23,65 triliun agar dipakai sesuai dengan aturan bukan untuk membayar utang.

“Dana PMN tidak boleh untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip good corporate governance dan mengutamakan produk-produk dalam negeri dan penyedia jasa,” ujar Aria Bima.

Selain itu DPR juga meminta agar Menteri BUMN memberikan pembinaan kepada sejumlah perusahaan pelat merah dalam mengelola PMN dan keuangan yang baik sesuai dengan Undang-Undang.

“Rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN, untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya