Berita

Aktivis Omar Radi berbicara kepada media setelah dengar pendapat di Gedung Pengadilan Casablanca, Di Casablanca, Maroko pada 5 Maret lalu/Associated Press

Dunia

Tidak Kantongi Bukti, Israel Bantah Laporan Amnesty International Soal Serangan Siber Di Maroko

RABU, 15 JULI 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Israel membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Amnesty International terkait serangan siber dan mata-mata terhadap seorang wartawan dan juga aktivis HAM di Maroko bernama Omar Radi.

Tuduhan itu dimuat dalam laporan yang dirilis oleh Amnesty International pada 22 Juni lalu.

Dalam laporan tersebut, kelompok HAM yang bebasis di London, Inggris itu menuding bahwa pemerintah Maroko melancarkan serangan siber dan mata-mata terhadap Radi.

Amnesty International menuduh, serangan itu dilakukan dengan menggunakan perangkat pengintaian atau spyware dari sebuah perusahaan yang berbasis di Israel, yakni NSO.

Namun Maroko membantah keras laporan itu dan balik menuding Amnesty International telah membuat laporan tanpa dasar yang kuat dan tanpa bukti yang mendukung.

Bantahan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Israel awal pekan ini.

Melansir AFP, Pengadilan Israel memutuskan bahwa Amnesty International tidak memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan klaim bahwa ada upaya yang dilakukan oleh otoritas Maroko untuk memata-matai atau meretas ponsel Radi.

Atas dasar itulah, Pengadilan Israel menolak permintaan Amnesty International untuk mencabut izin atau lisensi ekspor kelompok perusahaan NSO.

"Perizinan (bagi NSO) dilakukan setelah proses yang paling ketat dan juga setelah perizinan, otoritas melakukan pemantauan dan inspeksi yang cermat, jika perlu," begitu kutipan keputusan pengadilan Israel.

Karena itu, sambung keputusan yang sama, jika di kemudian hari ditemukan ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh NSO, maka perizinan mereka bisa ditangguhkan atau dibatalkan.

Namun dalam kasus tudingan Amnesty International terhadap Maroko dinilai sama sakali tidak berdasar, sehingga penangguhan atau pembatalan perizinan bagi NSO tidak bisa dilakukan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya