Berita

Aktivis Omar Radi berbicara kepada media setelah dengar pendapat di Gedung Pengadilan Casablanca, Di Casablanca, Maroko pada 5 Maret lalu/Associated Press

Dunia

Tidak Kantongi Bukti, Israel Bantah Laporan Amnesty International Soal Serangan Siber Di Maroko

RABU, 15 JULI 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Israel membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Amnesty International terkait serangan siber dan mata-mata terhadap seorang wartawan dan juga aktivis HAM di Maroko bernama Omar Radi.

Tuduhan itu dimuat dalam laporan yang dirilis oleh Amnesty International pada 22 Juni lalu.

Dalam laporan tersebut, kelompok HAM yang bebasis di London, Inggris itu menuding bahwa pemerintah Maroko melancarkan serangan siber dan mata-mata terhadap Radi.


Amnesty International menuduh, serangan itu dilakukan dengan menggunakan perangkat pengintaian atau spyware dari sebuah perusahaan yang berbasis di Israel, yakni NSO.

Namun Maroko membantah keras laporan itu dan balik menuding Amnesty International telah membuat laporan tanpa dasar yang kuat dan tanpa bukti yang mendukung.

Bantahan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Israel awal pekan ini.

Melansir AFP, Pengadilan Israel memutuskan bahwa Amnesty International tidak memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan klaim bahwa ada upaya yang dilakukan oleh otoritas Maroko untuk memata-matai atau meretas ponsel Radi.

Atas dasar itulah, Pengadilan Israel menolak permintaan Amnesty International untuk mencabut izin atau lisensi ekspor kelompok perusahaan NSO.

"Perizinan (bagi NSO) dilakukan setelah proses yang paling ketat dan juga setelah perizinan, otoritas melakukan pemantauan dan inspeksi yang cermat, jika perlu," begitu kutipan keputusan pengadilan Israel.

Karena itu, sambung keputusan yang sama, jika di kemudian hari ditemukan ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh NSO, maka perizinan mereka bisa ditangguhkan atau dibatalkan.

Namun dalam kasus tudingan Amnesty International terhadap Maroko dinilai sama sakali tidak berdasar, sehingga penangguhan atau pembatalan perizinan bagi NSO tidak bisa dilakukan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya