Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi/Net

Politik

Rapat Virtual DPR Sudah Diatur Dalam Tata Tertib Dan Sah

RABU, 15 JULI 2020 | 14:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rapat DPR RI yang kerap dilaksanakan secara virtual di tengah pandemik Covid-19 ini kerap dikritik. Salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang mengkritik keabsahan hasil rapat virtual tersebut.

Menjawab itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menjelaskan bahwa rapat yang digelar secara daring telah diatur dalam tata tertib DPR. Artinya, rapat tidak melanggar aturan, sekalipun digelar secara virtual.

“Rapat virtual sudah diatur dalam tatib DPR dan itu sudah disahkan di paripurna,” kata Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/7).


Politisi PPP ini menyampaikan rapat virtual DPR selama ini digelar secara terbuka, sehingga hampir seluruh rakyat Indonesia bisa mengaksesnya dibandingkan rapat offline dengan kapasitas kursi terbatas.

“Setiap produk DPR bisa diakses ke publik tidak ada yang disembunyikan. Apalagi menjadi lembaran negara setelah diundangkan oleh menkumham. Kalau ini bagian kesekjenan DPR dan tim medsos. Ya sah, karena sudah diatur dalam tatib,” paparnya.

Menurutnya, selama ini rapat virtual di parlemen telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI, sehingga keabsahannya pun tidak diragukan.

“Sebenarnya, lebih mendetailkan saja, karena dalam tatib lama sudah diatur bahwa rapat bisa di luar DPR dengan seizin pimpinan DPR. Kalau proporsi itu mengikuti prosedur protokol kesehatan dunia sebagaimana ketentuan gugus tugas,” jelasnya.

Peraturan atau tata tertib rapat pun, kata Awiek, tidak ada yang dilanggar oleh anggota dewan saat menjalani rapat bersama mitranya.

“Untuk kuorum tidak ada perubahan, yakni setengah lebih satu dari fraksi dan anggota. Hadir fisik dan hadir virtual statusnya sama. Izin sama pengaturan seperti sebelumnya,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya