Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Banyak Laporan Calon Petahana Manfaatkan Dana Bansos Corna, Tito Minta KPU Terbitkan Aturan

SELASA, 14 JULI 2020 | 03:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi peringatan kepada sejumlah kepala daerah yang ikut mencalonkan diri kembali bertarung dalam Pilkada untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial.

Hal itu dikatakannya usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, gedung kura-kura, komplek parlemen, Senayan, Senin (13/7).

Dia meminta agar seluruh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali tidak memasang gambar diri pada bantuan sosial virus corona baru (Covid-19).


“Tadi malam saya melaksanakan webinar, di situ juga ada komisioner KPU, untuk menghadapi bansos inikan tetap harus jalan Covid ini. Nah caranya jangan sampai menggunakan, membuat, menaruh identitas pribadi di Bansos itu, misalnya gambar, nama, tapi cukup institusinya,” ujar Tito di lokasi.

Dia mencontohkan, bantuan sosial dari suatu pemerintah daerah kabupaten untuk tidak mencantumkan nama maupun gambar di dalam bungkusan bantuan sosial Covid-19.

“Karena itu nanti tidak adil untuk non-petahana,” imbuhnya.

Mantan Kapolri ini juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum untuk membuat aturan detail perihal Pilkada 2020 terkait mekanisme kampanye calon kepala daerah termasuk di dalamnya aturan untuk petahana tidak memasukkan nama dan gambar bupatinya salah penyaluran Bansos.

“Itu KPU saya minta membuat aturan itu, supaya Bawaslu bisa menyemprit mereka, kalau melakukan itu. Saya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar melaksanakan seperti yang saya maksudkan tadi,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan pihak Kemendagri, Tito akan melihat seberapa besar kesalahan kepala daerah petahana itu dalam pelanggaran menyalurkan bantuan sosial.

“Kalau sanksi saya mulai dari teguran sampai yang saya sampaikan tadi. Tapi kalau Bawaslu sanksinya jelas, sanksinya bisa administrasi, bisa juga namanya itu diskualifikasi, bahkan bisa menjadi bahan sengketa pemilu, mungkin banyak itu ya,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya