Berita

Ilustrasi Fintech/Net

Bisnis

Di Tengah Pandemik Corona, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Tawaran Pinjaman Online

SELASA, 14 JULI 2020 | 02:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer illegal di masa krisis akibat pandemik Covid-19 ini.

Hal ini guna mengantisipasi tingginya potensi gagal bayar pelanggan.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan selama ini AFPI melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech ilegal yang saat ini banyak ditawarkan.


“Di masa pandemik Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech illegal yang mengiming-imingi pinjamandengan syarat-syarat yang sangat mudah. Namun ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya,” kata Sunu, Senin(13/7).

Pihak AFPI, kata Sunu, memberikan perhatian besar terhadap adanya undang-undang data pribadi. Pasalnya, AFPI sendiri sudah memiliki pusat data fintech yang bermanfaat guna meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

“AFPI ingin meminimalisir tingkat fraud dan mencegah efeknegatif dari industri ini, dan saat ini AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semuaanggota,” bebernya.

Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sepanjang bulan Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman kemasyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepongenggam. Sementara itu total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman, perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending, yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik,” tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya