Berita

Ilustrasi siswa sekolah menggunakan masker/Net

Nusantara

Siap-siap, Bandel Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 150 Ribu

SENIN, 13 JULI 2020 | 22:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dalam berkegiatan akan diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sesuai dengan komitmen awal, yakni edukasi, teguran, dan terakhir pendisiplinan dengan denda.

“Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi telah dilakukan, proses teguran telah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kita yakni tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7).


Emil mengatakan, besaran denda mencapai Rp 100.000-Rp 150.000 bagi warga yang tidak disiplin memakai masker saat berkegiatan di luar rumah. Untuk kegiatan di dalam ruangan seperti di rumah tidak masuk kategori pelanggaran denda.

“Kalau mau pakai (di dalam rumah) untuk kewaspadaan silakan, tapi tidak masuk kategori. Yang diwajibkan itu di luar rumah, di tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga dengan kardio tinggi seperti lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan dan sedang makan ruang publik itu juga diizinkan. Di luar itu akan ada denda,” katanya dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Ia menyebut, penerapan denda ini akan dimulai pada tanggal 27 Juli mendatang.

“Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor, institusi-institusi untuk mewajibkan hal layak yang ada di institusinya menggunakan masker diedukasi,” jelasnya.

Untuk itu, dengan sosialisasi yang digelar sebelum penerapan, pihaknya berharap nantinya tidak banyak warga yang terkena denda di lapangan.

“Mudah-mudahan kami tidak berharap banyak yang kena denda, karena bukan tujuan kami mencari denda. Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi karena kita monitor laporan dari Pak Kapolda dan kita lihat sehari-hari orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ke-3 setelah edukasi dan teguran masuklah denda, ini akan kita lakukan,” tuturnya.

Menurutnya, jika warga tidak mau atau tidak bisa membayar denda, maka kemungkinan ada opsi sanksi lain seperti kerja sosial atau kurungan.

“Pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang sedang finalisasi atau disiapkan oleh Pak Kejati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya