Berita

Ilustrasi siswa sekolah menggunakan masker/Net

Nusantara

Siap-siap, Bandel Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 150 Ribu

SENIN, 13 JULI 2020 | 22:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dalam berkegiatan akan diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sesuai dengan komitmen awal, yakni edukasi, teguran, dan terakhir pendisiplinan dengan denda.

“Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi telah dilakukan, proses teguran telah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kita yakni tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7).


Emil mengatakan, besaran denda mencapai Rp 100.000-Rp 150.000 bagi warga yang tidak disiplin memakai masker saat berkegiatan di luar rumah. Untuk kegiatan di dalam ruangan seperti di rumah tidak masuk kategori pelanggaran denda.

“Kalau mau pakai (di dalam rumah) untuk kewaspadaan silakan, tapi tidak masuk kategori. Yang diwajibkan itu di luar rumah, di tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga dengan kardio tinggi seperti lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan dan sedang makan ruang publik itu juga diizinkan. Di luar itu akan ada denda,” katanya dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Ia menyebut, penerapan denda ini akan dimulai pada tanggal 27 Juli mendatang.

“Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor, institusi-institusi untuk mewajibkan hal layak yang ada di institusinya menggunakan masker diedukasi,” jelasnya.

Untuk itu, dengan sosialisasi yang digelar sebelum penerapan, pihaknya berharap nantinya tidak banyak warga yang terkena denda di lapangan.

“Mudah-mudahan kami tidak berharap banyak yang kena denda, karena bukan tujuan kami mencari denda. Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi karena kita monitor laporan dari Pak Kapolda dan kita lihat sehari-hari orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ke-3 setelah edukasi dan teguran masuklah denda, ini akan kita lakukan,” tuturnya.

Menurutnya, jika warga tidak mau atau tidak bisa membayar denda, maka kemungkinan ada opsi sanksi lain seperti kerja sosial atau kurungan.

“Pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang sedang finalisasi atau disiapkan oleh Pak Kejati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya