Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU RI Minta Diberi Wewenang Selesaikan Pelanggaran Kode Etik KPU Daerah

SENIN, 13 JULI 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum sedang dilakukan penyusunan draf dan tahap penyampaian masukan fraksi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengusulkan pembentuk undang-undang agar KPU RI berwenang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU RI.


"Kalau ada etik ya mungkin KPU RI saja dipersoalkan. Bukan KPU kabupaten/kota disoal, provinsi disoal. Nah, mungkin untuk pelanggaran etik KPU Provinsi dan kabupaten/kota ini bisa kami yang kemudian menyelesaikan," kata Ilham, di sesi diskusi, Pemilu Serentak 2019: Catatan Pengalaman Indonesia' yang disiarkan secara online, Minggu (12/7).

Ilham membandingkan kewenangan KPU RI dengan lembaga penyelenggara pemilu di luar negeri. Menurut dia, KPU RI seharusnya mempunyai kewenangan besar dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Indonesia.

"Jadi, KPU mempunyai kewenangan besar dan fokus pada proses penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Selama ini, dia menilai, lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu beberapa kali harus berurusan dengan DKPP karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU di tingkat daerah.

Dia menyarankan pelaporan pelanggaran etik seharusnya disaring. Banyaknya pelaporan yang ditangani DKPP tanpa ada proses penyaringan menggangu kerja dari penyelenggara pemilu tersebut.

"Kasus-kasus untuk pelanggaran etik, ini menggangu kami. Seharusnya banyak aduan yang disortir terlebih dahulu sehingga kami bisa bekerja lebih leluasa," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR akan mengevaluasi keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut dia, evaluasi itu akan dilakukan untuk bahan masukan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah digodok.

Ada tiga hal menyangkut kewenangan dan komposisi keanggotaan mengapa keberadaan DKPP perlu dievaluasi.

"Pertama, saya melihat kewenangan DKPP ini terlalu kuat, yaitu putusannya itu final dan mengikat, sudah setara dengan lembaga tinggi negara seperti MA dan MK," kata Doli, Selasa (19/5).

Kedua, lanjut Doli, adalah kewenangan DKPP yang menurutnya harus diperjelas. Poin mengenai kewenangan tersebut akan menentukan sampai di mana batas pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP. Pasalnya, jika tidak ditentukan batas pelanggaran dikhawatirkan akan muncul subjektivitas DKPP saat memberikan keputusan sidang.

Ketiga, terkait komposisi keanggotaan DKPP. Menurut Doli, DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya