Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU RI Minta Diberi Wewenang Selesaikan Pelanggaran Kode Etik KPU Daerah

SENIN, 13 JULI 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum sedang dilakukan penyusunan draf dan tahap penyampaian masukan fraksi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengusulkan pembentuk undang-undang agar KPU RI berwenang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU RI.

"Kalau ada etik ya mungkin KPU RI saja dipersoalkan. Bukan KPU kabupaten/kota disoal, provinsi disoal. Nah, mungkin untuk pelanggaran etik KPU Provinsi dan kabupaten/kota ini bisa kami yang kemudian menyelesaikan," kata Ilham, di sesi diskusi, Pemilu Serentak 2019: Catatan Pengalaman Indonesia' yang disiarkan secara online, Minggu (12/7).

Ilham membandingkan kewenangan KPU RI dengan lembaga penyelenggara pemilu di luar negeri. Menurut dia, KPU RI seharusnya mempunyai kewenangan besar dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Indonesia.

"Jadi, KPU mempunyai kewenangan besar dan fokus pada proses penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Selama ini, dia menilai, lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu beberapa kali harus berurusan dengan DKPP karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU di tingkat daerah.

Dia menyarankan pelaporan pelanggaran etik seharusnya disaring. Banyaknya pelaporan yang ditangani DKPP tanpa ada proses penyaringan menggangu kerja dari penyelenggara pemilu tersebut.

"Kasus-kasus untuk pelanggaran etik, ini menggangu kami. Seharusnya banyak aduan yang disortir terlebih dahulu sehingga kami bisa bekerja lebih leluasa," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR akan mengevaluasi keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut dia, evaluasi itu akan dilakukan untuk bahan masukan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah digodok.

Ada tiga hal menyangkut kewenangan dan komposisi keanggotaan mengapa keberadaan DKPP perlu dievaluasi.

"Pertama, saya melihat kewenangan DKPP ini terlalu kuat, yaitu putusannya itu final dan mengikat, sudah setara dengan lembaga tinggi negara seperti MA dan MK," kata Doli, Selasa (19/5).

Kedua, lanjut Doli, adalah kewenangan DKPP yang menurutnya harus diperjelas. Poin mengenai kewenangan tersebut akan menentukan sampai di mana batas pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP. Pasalnya, jika tidak ditentukan batas pelanggaran dikhawatirkan akan muncul subjektivitas DKPP saat memberikan keputusan sidang.

Ketiga, terkait komposisi keanggotaan DKPP. Menurut Doli, DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya