Berita

Poster penentangan akan penangkapan tiga aktvis terkemuka oleh Front Polisario di Aljazair/Net

Dunia

PBB Tunjuk Hidung Aljazair Soal Penculikan Aktivis Oleh Front Polisario

RABU, 08 JULI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (WGAD) menunjuk hidung Aljazair terkait dengan penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang seorang aktivis bernama El Fadel Breica.

Dia ditangkap pada Juni tahun 2019 lalu oleh kelompok separatis Front Polisario karena lantang menyuarakan soal pelanggaran HAM yang terjadi di kamp Tindouf.

Dia ditahan secara sewenang-wenang selama empat bulan bersama dengan dua aktivis terkemuka lainnya, yakni Oulay Aba Bouzid dan Mahmoud Zidane. Dia kemudian dibebaskan oleh Front Polisario pada November 2019.


Ketiga aktivis itu ditangkap karena dituduh melakukan makar karena lantang bersuara dan mengecam pelanggaran HAM di Tindouf.

Namun badan PBB menilai, penangkapan Breica merupakan tindakan ilegal dan Aljazair serta Front Polisario dinilai bersalah atas penyiksaan, penahanan, dan pengurungan ilegal sang aktivis selama lebih dari empat bulan.

WGAD menyoroti tanggungjawab Aljazair karena Breica ditangkap oleh Front Polisario saat berada di Tindouf, yang merupakan wilayah Aljazair.

"Dan karenanya di bawah yurisdiksi teritorial Aljazair," begitu kutipan pernyataan WGAD, seperti dilansir Morocco World News awal pekan ini.

Dalam pernyataan yang sama, WGAD juga menekankan bahwa penahanan Breica melanggar haknya atas kebebasan berekspresi secara damai. Dia "diculik" tanpa surat perintah penangkapan atau tanpa diberitahu tentang alasan penahanannya.

"Dia tidak dibawa ke hadapan hakim selama empat bulan penahanannya dan bahwa haknya atas pemulihan yang efektif juga telah dilanggar," kata kelompok PBB tersebut.

Bukan hanya itu, Breica juga menghadapi tekanan dari beberapa otoritas Polisario di penjara Edhabia di Tindouf. Salah satu bentuk tekanan itu adalah dirilisnya gambar pribadi istri sang aktivis kepada pers.

Padahal, para ahli di PBB menyimpulkan bahwa penangkapan Breica tidak memiliki dasar hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

Karena itulah, WGAD meminta Aljazair untuk memfasilitasi akses WGAD ke negara itu untuk berdialog mengenai masalah tersebut. WGAD juga meminta pihak berwenang Aljazair untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membuka penyelidikan menyeluruh dan independen terhadap kasus penangkapan Breica.

Bukan hanya itu, WGAD juga menekan pihak berwenang Aljazair untuk meminta semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak Breica dan untuk memberikan kompensasi atas kerusakan yang dideritanya, sesuai dengan hukum internasional.

Sebenarnya, kasus penahanan sewenang-wenang bukan baru kali ini saja dilakukan oleh Aljazair dan Front Polisario. Sebut saja nama Ahmed El Khalil. Dia adalah mantan anggota Front Polisario yang dinyatakan hilang selama lebih dari satu dekade terakhir.

Keluarga dan kerabatnya kerap berkumpul di kamp-kamp Tindouf dan menyerukan kelompok separatis untuk mengungkap nasibnya.

Ada juga El Khalil. Dia diyatakan hilang sejak 10 tahun yang lalu dalam kondisi yang tidak diketahui. Badan intelijen Aljazair bersama dengan anggota Front Polisario diduga menculiknya pada tahun 2009, selang dua bulan setelah Front Polisario menunjuknya untuk memantau hak asasi manusia di kamp Tindouf.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya