Berita

Ilustrasi

Dahlan Iskan

Kapal Oleng

RABU, 08 JULI 2020 | 05:24 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

TIDAK semua asap ada apinya. Tapi wacana pembubaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada penyebabnya. Banyak. Misal, lemahnya pengawasan oleh OJK itu. Sampai-sampai terjadilah mega skandal. Seperti kasus Jiwasraya.  

Secara kecil-kecilan terjadi juga apa yang dialami wartawan Ilham Bintang. Kartu kreditnya bobol (DI’s Way: Ilham Indosat).

Tapi bukan hanya dua api itu yang membuat asap hitam OJK membumbung tinggi. Isu pembubaran itu lebih terkait dengan program penyelamatan ekonomi nasional. Terutama akibat Covid-19.


Presiden, lewat Perppu sudah memutuskan perlunya stimulus ekonomi. Termasuk untuk pengusaha kecil. Yang total nilainya di atas Rp 100 triliun.

Sampai sekarang, dana yang sudah cair baru sekitar 1 persen. Inilah yang melatarbelakangi ucapan presiden dalam marahnya pekan lalu: jangan sampai pengusaha dibiarkan mati dulu baru dibantu. Akan sia-sia.

Dalam Perppu, Presiden Jokowi memang mempermudah prosedur pencairan stimulus. Terutama untuk pinjaman yang di bawah Rp 10 miliar.

Salah satu kemudahan itu adalah: pengusaha yang kreditnya bermasalah pun bisa mendapatkan stimulus itu. Tentu OJK keberatan --meski tidak pernah diucapkan. Itu termasuk melanggar rukun iman perbankan yang harus pruden.

Maka orang seperti Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, berkoar. Begitu juga banyak politisi.

Tapi bukan Ketum Kadin itu yang pertama melontarkan isu pembubaran OJK.

"Saya tahu siapa orang pertama yang melontarkan pernyataan itu. Tapi saya tidak mau menyebut nama. Nanti jadi fitnah," ujar Mohamad Misbakhun, anggota DPR dari Golkar.

Dari situlah wacana pembubaran OJK bermula. Dari kemarahan. Ini seperti hukum karma saja. OJK dulu dibentuk juga oleh kemarahan. Ketika pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia kurang baik. Puncaknya terjadi skandal Bank Century.

Fungsi pengawasan Bank Indonesia dianggap lemah. Maka perlu dibentuk lembaga di luar BI, khusus untuk memperkuat pengawasan. Terbentuklah OJK itu. Ternyata masih terjadi skandal seperti Jiwasraya.

Inggris menjadi contoh pemisahan. Waktu itu, Inggris memang memisahkan antara fungsi pengaturan moneter dan pengawasan bank. Padahal Inggris adalah Makkah-nya keuangan dunia. Mengapa tidak diikuti saja.

Akhirnya, pada 2013, kita ikut Inggris. Terbentuklah OJK.

Lucunya Inggris berubah sikap. Di tahun 2013 itu Inggris kembali menyatukan fungsi pengawasan ke bank sentralnya.

"Jangan lupa," ujar Burhanuddin Abdullah dalam Zoominar yang diselenggarakan Narasi Institut tadi malam. "Di tahun itu juga Inggris kembali menggabungkan kembali fungsi pengawasan ke dalam Bank Sentralnya".

Meski ia mantan Gubernur Bank Indonedia, Burhanuddin tidak terlihat memihak. Hanya saja "Kalau toh OJK mau dibubarkan jangan sekarang," ujarnya. "Saat ini kan lagi terjadi krisis. Jangan bikin keputusan yang menimbulkan ketidakpastian," katanya.

Saat ini Burhanuddin berusia 72 tahun. Tokoh asal Garut lulusan Universitas Padjadjaran dan Michigan ini mengaku tidak banyak tahu lagi perkembangan kelembagaan keuangan di Indonesia.

Ibarat kapal yang lagi berlayar, kapal itu lagi diguncang badai. Janganlah di saat kapal lagi oleng justru kita hantam dengan pukulan.

Rakyat pada umumnya sebenarnya tidak peduli ada atau tidak adanya OJK.

Rakyat tidak tahu mengapa dulu OJK dibentuk dan mengapa pula kini harus dibubarkan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya