Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

Pakar Hukum: Langkah Pro Justicia Kejagung Untuk Djoko Tjandra Sudah Tepat

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kejaksaan Agung untuk segera menangkap terpidana kasus korupsi cassie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra sudah tepat dan harus segera dilakukan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, Djoko Tjandra harus segra ditangkap walaupun sedang mengajukan sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Langkah Jaksa Agung sudah tepat dan cepat untuk segera melakukan tindakan pro justicia yaitu menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra bila datang ke pengadilan untuk proses pemeriksaan peninjauan kembali,” ujar Indriyanto dalam keterangannya, Senin (6/7).


Untuk menangkap buronan kelas kakap itu, Kejaksaan Agung rencananya akan berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Djoko Tjandra.

“Sangat tepat arahan Jaksa Agung agar Jamintel melakukan komunikasi terpadu dengan memperkuat sinergi kelembagaan dengan BIN dalam upaya cegah dan tangkal dini dlm memantau keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal lemahnya intel Kejagung dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra merupakan hal yang wajar.

“Kelemahan sisi intelijen Kejaksaan dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra memang sebagai suatu kewajaran dilihat dari sisi geografi politik ketatanegaraan, khususnya rutinitas pemantauan penegak hukum," katanya.

"Karenanya membangun komunikasi kelembagaan intelijen terpadu, berikut kontribusi antara kelembagaan intelijen bersama BIN adalah suatu kebutuhan, sehingga ada paralelitas bertindak dini yang sama diantara lembaga intelijen dalam upaya deteksi dini atas penegakan hukum seperti kasus ini,” bebernya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mencari dan menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin, pada saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Senin pekan lalu.

Kejagung menduga buronan Djoko Soegiharto Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur illegal.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan jika buronan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, maka ia akan terdeteksi keberadaannya di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun, menurut Ali, sejak tiga bulan terakhir tidak ada data perlintasan nama Djoko Tjandra ataupun Joko Tjandra masuk ke Indonesia.

Djoko Tjandra pernah divonis bebas dari kasus korupsi cassie Bank Bali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2008. Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dari putusan itu.

MA kemudian memutuskan menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. MA juga memutuskan untuk merampas uang Rp 546 miliar di Bank Bali untuk negara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya