Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

Pakar Hukum: Langkah Pro Justicia Kejagung Untuk Djoko Tjandra Sudah Tepat

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kejaksaan Agung untuk segera menangkap terpidana kasus korupsi cassie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra sudah tepat dan harus segera dilakukan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, Djoko Tjandra harus segra ditangkap walaupun sedang mengajukan sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Langkah Jaksa Agung sudah tepat dan cepat untuk segera melakukan tindakan pro justicia yaitu menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra bila datang ke pengadilan untuk proses pemeriksaan peninjauan kembali,” ujar Indriyanto dalam keterangannya, Senin (6/7).


Untuk menangkap buronan kelas kakap itu, Kejaksaan Agung rencananya akan berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Djoko Tjandra.

“Sangat tepat arahan Jaksa Agung agar Jamintel melakukan komunikasi terpadu dengan memperkuat sinergi kelembagaan dengan BIN dalam upaya cegah dan tangkal dini dlm memantau keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal lemahnya intel Kejagung dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra merupakan hal yang wajar.

“Kelemahan sisi intelijen Kejaksaan dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra memang sebagai suatu kewajaran dilihat dari sisi geografi politik ketatanegaraan, khususnya rutinitas pemantauan penegak hukum," katanya.

"Karenanya membangun komunikasi kelembagaan intelijen terpadu, berikut kontribusi antara kelembagaan intelijen bersama BIN adalah suatu kebutuhan, sehingga ada paralelitas bertindak dini yang sama diantara lembaga intelijen dalam upaya deteksi dini atas penegakan hukum seperti kasus ini,” bebernya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mencari dan menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin, pada saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Senin pekan lalu.

Kejagung menduga buronan Djoko Soegiharto Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur illegal.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan jika buronan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, maka ia akan terdeteksi keberadaannya di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun, menurut Ali, sejak tiga bulan terakhir tidak ada data perlintasan nama Djoko Tjandra ataupun Joko Tjandra masuk ke Indonesia.

Djoko Tjandra pernah divonis bebas dari kasus korupsi cassie Bank Bali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2008. Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dari putusan itu.

MA kemudian memutuskan menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. MA juga memutuskan untuk merampas uang Rp 546 miliar di Bank Bali untuk negara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya