Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

Pakar Hukum: Langkah Pro Justicia Kejagung Untuk Djoko Tjandra Sudah Tepat

SENIN, 06 JULI 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kejaksaan Agung untuk segera menangkap terpidana kasus korupsi cassie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra sudah tepat dan harus segera dilakukan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, Djoko Tjandra harus segra ditangkap walaupun sedang mengajukan sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Langkah Jaksa Agung sudah tepat dan cepat untuk segera melakukan tindakan pro justicia yaitu menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra bila datang ke pengadilan untuk proses pemeriksaan peninjauan kembali,” ujar Indriyanto dalam keterangannya, Senin (6/7).


Untuk menangkap buronan kelas kakap itu, Kejaksaan Agung rencananya akan berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Djoko Tjandra.

“Sangat tepat arahan Jaksa Agung agar Jamintel melakukan komunikasi terpadu dengan memperkuat sinergi kelembagaan dengan BIN dalam upaya cegah dan tangkal dini dlm memantau keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal lemahnya intel Kejagung dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra merupakan hal yang wajar.

“Kelemahan sisi intelijen Kejaksaan dalam memantau keberadaan Djoko Tjandra memang sebagai suatu kewajaran dilihat dari sisi geografi politik ketatanegaraan, khususnya rutinitas pemantauan penegak hukum," katanya.

"Karenanya membangun komunikasi kelembagaan intelijen terpadu, berikut kontribusi antara kelembagaan intelijen bersama BIN adalah suatu kebutuhan, sehingga ada paralelitas bertindak dini yang sama diantara lembaga intelijen dalam upaya deteksi dini atas penegakan hukum seperti kasus ini,” bebernya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mencari dan menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin, pada saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Senin pekan lalu.

Kejagung menduga buronan Djoko Soegiharto Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur illegal.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan jika buronan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, maka ia akan terdeteksi keberadaannya di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun, menurut Ali, sejak tiga bulan terakhir tidak ada data perlintasan nama Djoko Tjandra ataupun Joko Tjandra masuk ke Indonesia.

Djoko Tjandra pernah divonis bebas dari kasus korupsi cassie Bank Bali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2008. Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dari putusan itu.

MA kemudian memutuskan menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. MA juga memutuskan untuk merampas uang Rp 546 miliar di Bank Bali untuk negara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya