Berita

Pesisir pantai kawasan Ancol/Net

Nusantara

Pendukung Gubernur Anies Berharap Izin Reklamasi Kawasan Ancol Dicabut

MINGGU, 05 JULI 2020 | 23:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Relawan Jaringan Warga (Jawara) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Koordinator Jawara Sanny A. Irsan menilai, bahwa kebijakan Anies tersebut telah meruntuhkan kepercayaan simpatisannya akan janji kampanye terkait reklamasi pesisir Jakarta.

Apalagi, lanjut Sanny, salah satu alasan pihaknya memilih Anies-Sandi pada pilkada lalu adalah karena Anies mengedepankan janji tidak akan melanjutkan dan membatalkan proyek reklamasi.


"Pada saat itu kami memilih satu pasang dari tiga pasang, yakni Anies-Sandi, karena mereka mengusung salah satu janji (menghentikan reklamasi) dari 23 janji kampanye," kata Sanny saat mengunjungi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (5/7).

Seiring waktu berjalan, Sanny mengakui bahwa pihaknya terus mendukung dan mengidolakan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih. Namun, kepercayaan itu runtuh setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 237/2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.

Beleid tersebut terkait pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.

"Kenyataannya pada tanggal 24 Februari 2020, Anies mengizinkan reklamasi Ancol. Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," katanya.

Sanny pun berharap Anies mencabut Kepgub terkait izin reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen pada janji kampanye.

"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah memastikan, bahwa perluasan kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi Teluk Jakarta. Perluasan kawasan Ancol merupakan daratan hasil pengerukan waduk dan sungai di ibukota yang dimulai sejak 2009 lalu.

Saefullah mengatakan hasil pengerukan berupa tanah lumpur itu ditumpuk di wilayah Ancol sisi timur dan barat yang menempel langsung di kawasan yang dikelola Ancol. Total hasil pengerukan selama 11 tahun itu mencapai 3,4 juta meter kubik.

Menurut Saefullah, lumpur yang dibuang itu dengan sendirinya mengeras dan menghasilkan daratan seluas 20 hektare. Daratan dari hasil pengerukan waduk dan sungai itu lantas yang saat ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta dilakukan pengaturan pemanfaatan untuk tetap mengedepankan kepentingan publik," ujarnya.

Selain itu, kata dia, lahan reklamasi perluasan kawasan Ancol itu akan digunakan untuk membangun Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW dan peradaban Islam yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan pada Februari 2020. Di lahan yang sama juga akan dibangun tempat bermain anak.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya