Berita

Sebuah sketsa pengadilan yang dibuat pada 25 Juni 2020 di gedung pengadilan Paris menunjukkan ekstremis ISIS Tyler Vilus/Net

Dunia

Ekstremis ISIS Asal Prancis Hanya Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Hakim Beralasan Ingin Memberi Secercah Harapan Untuk Berevolusi

SABTU, 04 JULI 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tyler Vilus, ekstremis kelahiran Prancis yang diyakini sebagai tokoh senior di milisi Negara Islam (ISIS) dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan Prancis setelah terbukti melakukan pembunuhan sadis dan terorisme di Suriah.

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Guillaume Michelin meminta hukuman seumur hidup kepada pengadilan, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 22 tahun.

Namun, hakim yang mengepalai sidang mengatakan dia ingin memberi ‘secercah harapan’ kepada terdakwa sehingga dia bisa ‘berevolusi.’


“Dengan tidak memilih hukuman seumur hidup, pengadilan memutuskan untuk memberi Anda (Vilus) secercah harapan untuk berkembang,” kata ketua hakim Laurent Raviot, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (4/7).

Ini menandai penuntutan pertama yang berhasil di Prancis atas kejahatan ekstremis yang dilakukan di Suriah.

Terdakwa yang sekarang berusia 30 tahun, masuk Islam sembilan tahun yang lalu. Setelah masuk Islam, dia kemudian bergabung dengan ISIS dan pergi ke Suriah, dan tinggal di sana antara 2013 dan 2015. Vilus akhirnya ditangkap di Turki lima tahun lalu ketika mencoba naik pesawat ke Praha.

Pengadilan berhasil membuktikan bahwa dia bersalah dengan beberapa sangkaan,di antaranya tuduhan pembunuhan sadis, menjadi bagian dari organisasi teror, dan memimpin sekelompok tentara ISIS.

Sementara jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Vilus secara pribadi mengeksekusi siapa pun, mereka dapat meyakinkan pengadilan bahwa pria itu adalah bagian dari kelompok terorganisir yang bertanggung jawab atas pembunuhan.

Penuntut mengandalkan video yang beredar pada 2015 yang diterbitkan oleh ISIS untuk tujuan perekrutan. Di dalamnya, terdakwa terlihat dekat dua narapidana berlutut dan ditutup matanya saat kepala mereka ditembak.

Vilus mengatakan dirinya hanya kebetulan ke tempat kejadian saat dirinya meninggalkan masjid. Dia juga mengatakan kepada hakim Paris bahwa dia telah menolak ideologi ISIS.

"Jauh di lubuk hati, saya tahu bahwa ketika saya pergi, saya akan mati," katanya kepada pengadilan. "Itu jalan yang tidak bisa kembali."

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya