Berita

Para aktivis pro demokrasi Hong Kong yang membawa spanduk "Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita" saat aksi protes/Net

Dunia

Bawa Spanduk 'Bebaskan Hong Kong', Pria Ini Jadi Korban Pertama UU Keamanan Nasional Yang Diberlakukan China

JUMAT, 03 JULI 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pria Hong Kong dituduh telah menghasut aksi separatisme dan terorisme karena membawa spanduk slogan bertuliskan "Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita".

Pria tersebut menjadi disebut-sebut menjadi korban pertama dari pemberlakuan UU keamanan nasional Hong Kong oleh China.

Melansir Reuters, polisi mengatakan pria berusia 23 tahun tersebut didakwa karena menabrak beberapa petugas menggunakan motor dalam protes pada Rabu (1/7). Di mana ia juga membawa spanduk dengan slogan tersebut.


Dari video yang beredar, pria tersebut terlihat menabrakan motornya kepada petugas di jalanan yang sempit sebelum akhirnya jatuh dan ditangkap.

Namun, dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat (3/7), pria tersebut mendapatkan dakwaan separatisme dan terorisme sesuai dengan UU keamanan nasional yang baru diberlakukan pada Selasa malam (30/6).

Sehari sebelumnya, Kamis (2/7), pemerintah juga telah mengklasifikasikan slogan "Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita" sebagai konotasi dari separatisme dan subversi.

Protes pada Rabu sendiri merupakan peringatan 23 tahun kembalinya Hong Kong ke China. Dalam protes tersebut, polisi menangkap setidaknya 370 orang, dengan 10 di antaranya terlibat dalam pelanggaran UU baru.

Tidak ada protes pada Kamis dan Jumat. Demosisto, kelompok pro-demokrasi yang dipimpin oleh aktivis Hong Kong, Joshua Wong, bubar beberapa jam setelah UU disahkan. Sementara anggota kelompok terkemuka lainnya, Nathan Law meninggalkan Hong Kong.

Berdasarkan UU keamanan nasional, China akan menindak kejahatan nasional seperti subversi, separatisme, terorisme, dan campur tangan asing. UU tersebut dianggap akan memicu penindasan kebebasan berekspresi warga.

Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan beberapa pihak lainnya juga telah mengecam UU tersebut yang juga diyakini mengikis kebijakan "satu negara, dua sistem".

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya