Berita

Para aktivis pro demokrasi Hong Kong yang membawa spanduk "Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita" saat aksi protes/Net

Dunia

Bawa Spanduk 'Bebaskan Hong Kong', Pria Ini Jadi Korban Pertama UU Keamanan Nasional Yang Diberlakukan China

JUMAT, 03 JULI 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pria Hong Kong dituduh telah menghasut aksi separatisme dan terorisme karena membawa spanduk slogan bertuliskan "Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita".

Pria tersebut menjadi disebut-sebut menjadi korban pertama dari pemberlakuan UU keamanan nasional Hong Kong oleh China.

Melansir Reuters, polisi mengatakan pria berusia 23 tahun tersebut didakwa karena menabrak beberapa petugas menggunakan motor dalam protes pada Rabu (1/7). Di mana ia juga membawa spanduk dengan slogan tersebut.


Dari video yang beredar, pria tersebut terlihat menabrakan motornya kepada petugas di jalanan yang sempit sebelum akhirnya jatuh dan ditangkap.

Namun, dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat (3/7), pria tersebut mendapatkan dakwaan separatisme dan terorisme sesuai dengan UU keamanan nasional yang baru diberlakukan pada Selasa malam (30/6).

Sehari sebelumnya, Kamis (2/7), pemerintah juga telah mengklasifikasikan slogan "Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita" sebagai konotasi dari separatisme dan subversi.

Protes pada Rabu sendiri merupakan peringatan 23 tahun kembalinya Hong Kong ke China. Dalam protes tersebut, polisi menangkap setidaknya 370 orang, dengan 10 di antaranya terlibat dalam pelanggaran UU baru.

Tidak ada protes pada Kamis dan Jumat. Demosisto, kelompok pro-demokrasi yang dipimpin oleh aktivis Hong Kong, Joshua Wong, bubar beberapa jam setelah UU disahkan. Sementara anggota kelompok terkemuka lainnya, Nathan Law meninggalkan Hong Kong.

Berdasarkan UU keamanan nasional, China akan menindak kejahatan nasional seperti subversi, separatisme, terorisme, dan campur tangan asing. UU tersebut dianggap akan memicu penindasan kebebasan berekspresi warga.

Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan beberapa pihak lainnya juga telah mengecam UU tersebut yang juga diyakini mengikis kebijakan "satu negara, dua sistem".

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya