Berita

Sebanyak 11 ton produk rambut manusia disita bea cukai Amerika Serikat (AS) karena dianggap hasil kerja paksa muslim Uighur di Xinjiang/Net

Dunia

Diduga Hasil Kerja Paksa Muslim Uighur, 11 Ton Produk Rambut Manusia Dari China Disita AS

KAMIS, 02 JULI 2020 | 11:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pejabat bea cukai Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah menyita 11 ton produk rambut manusia yang dikirim dari China. Produk tersebut diyakini dibuat dari hasil kerja paksa muslim Uighur di kamp-kamp kerja di Xinjiang.

Produk tersebut diketahui merupakan bagian dari pengiriman 800 ribu dolar AS atau Rp 11,6 miliar (Rp 14.518/dolar AS) dari perusahaan Lop County Meixin Hair Product.

Mengutip AFP, pada 17 Juni, Perlindungan Pabean dan Perbatasan AS (CBP) telah memerintahkan untuk menahan produk perusahaan tersebut karena diproduksi menggunakan penjara dan kerja paksa, termasuk dari anak-anak.


"Produksi barang-barang ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius," ucap Asisten Komisaris Eksekutif untuk Perdagangan CBP, Brenda Smith.

"Perintah penahanan dimaksudkan untuk mengirim pesan yang jelas dan langsung ke semua entitas yang ingin melakukan bisnis dengan Amerika Serikat bahwa praktik ilegal dan tidak manusiawi tidak akan ditoleransi dalam rantai pasokan AS," sambungnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh  Departemen Keamanan Negara, Perdagangan, Perbendaharaan, dan Keamanan Dalam Negeri AS.

Departemen memperingatkan agar perusahaan-perusahaan yang dimaksud tidak memasok alat-alat pengawasan untuk digunakan oleh pihak berwenang di Xinjiang untuk penahanan massal minoritas di sana.

"Pemerintah China terus melakukan kampanye penindasan di Xinjiang, dengan menargetkan warga Uighur, etnis Kazakh, etnis Kyrgyzstan, dan anggota kelompok minoritas muslim lainnya," ujar Departemen Luar Negeri.

Deplu juga memperingatkan bisnis yang membuka diri pada "hal" tersebut akan mendapatkan risiko.

Lop County Meixin adalah pengekspor rambut manusia dari Xinjiang. Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan tersebut telah dimasukkan dalam daftar hitam AS.

Selain itu, AS juga telah meloloskan UU terkait pemberian sanksi pada pejabat pemerintah China yang terbukti bertanggung jawab atas penahanan massal muslim Uighur di Xinjiang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya