Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Hexana Sasongko: Jiwasraya Tak Pernah Gagal Bayar Klaim JS Saving Plan Periode 2012-2017

RABU, 01 JULI 2020 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui pihaknya tidak pernah gagal bayar atas klaim produk JS Saving Plan selama periode 2012-2017.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan atas perkara pidana 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

“Ada (yang jatuh tempo setiap tahun). (Tetapi) tidak ada (gagal bayar pada periode 2012-2017),” ujar Hexana ketika ditanyai kuasa hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu pada persidangan.


Lebih lanjut, Hexana mengakui bahwa produk tersebut mulai diluncurkan pada 2012, tetapi mulai gencar dipasarkan pada 2013. Kata dia, selama periode 2012-2017 ada klaim jatuh tempo setiap tahunnnya.

Hexana mengatakan, gagal bayar pertama kali atas klaim produk asuransi berbalut investasi itu baru terjadi pada Oktober 2018. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Direktur Investasi Asuransi Jiwasraya.

Ketika ditanyai apakah ia sudah melihat gejala gagal bayar tersebut ketika pertama kali ditunjuk sebagai direksi. Hexana mengaku saat itu arus kas perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu sudah tidak mencukupi.

“Saya melihat dana perusahaan tinggal Rp 253 miliar, belum ada cadangan gaji, dan belum ada dana operasional. Jadi, cashflow memang tidak mencukupi,” jelasnya.

Di samping itu, dia menegaskan bahwa saat itu divisi investasi perseroan sudah tidak bisa mencairkan investasi.

Dalam persidangan hari ini, Hexana juga membantah bahwa Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk merekayasa hasil laporan keuangan pada tahun 2018.

“Saya tidak tahu,” tegasnya ketika menjawab pertanyaan Aldres Napitupulu.

Aldres mengatakan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), M. Jusuf Wibisana, selaku auditor PwC, menyatakan ada permintaan tersebut dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya.

Menurutnya, direksi dan komisaris meminta agar laporan keuangan Asuransi Jiwasraya pada 2018 mencatatkan kerugian.

Namun, jelas dia, Jusuf menolak lantaran permintaan tersebut melanggar standar audit PwC.

“Pak Jusuf, dalam BAP-nya bilang, ada permintaan dari Direksi dan Komisari AJS dibuat rugi tapi PwC gak mau karena itu melanggar standar audit mereka,” jelasnya.

Seusai persidangan, anggota tim kuasa hukum Heru Hidayat lainnya, Susilo Ariwibowo menyoroti pernyataan Hexana terkait gagal bayar atas klaim JS Saving Plain tersebut.

Hal itu, jelas dia, menegaskan bahwa tidak ada gagal bayar atas klaim pada periode 2008-2017 dari produk tersebut.

Periode itu, jelas dia, merupakan masa kepemimpinan Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama. Padahal, tegas dia, JS Saving Plan sudah jatuh tempo setiap tahunnya, terutama pada 2012-2017.

“Pertanyaannya, ini yang keliru siapa? Jangan-jangan Pak Hexana tidak melakukan apa-apa, tanpa corporate action apapun, sehingga (sekarang) terjadi gagal bayar,” tegasnya.

Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga sebagai diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut.
 
Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.

Dua nama terakhir belum sempat dihadirkan dalam persidangan lantaran sidang diskors dan ditunda akibat Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa, dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya