Berita

UU keamanan nasional Hong Kong yang baru diloloskan oleh China menuai kontroversi karena mengancam masa depan kebebasan di Hong Kong/Ilustrasi RMOL

Dunia

Tuai Kontroversi, Ini Lima Fakta Yang Perlu Diketahui Soal UU Keamanan Nasional Hong Kong

RABU, 01 JULI 2020 | 12:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

China kembali mengundang sorotan dunia awal pekan ini dengan menloloskan UU keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial.

UU itu lolos dengan suara bulan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China pada Selasa (30/6).

UU keamanan nasional yang baru itu menjadi kontroversial karena di dalamnya terdapat aturan yang akan menghukum siapapun di Hong Kong yang mendorong pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.


UU itu sendiri dibuat sebagai bentuk tanggapan atas gelombang protes pro-demokrasi yang terjadi di Hong Kong tahun 2019 lalu.

Beijing diketahui mengecam keras gelombang protes yang sempat menggangu aktivitas ekonomi di wilayah pusat keuangan itu. Mereka menilai bahwa aksi tersebut sama dengan kekerasan dan upaya separatisme yang didukung pihak asing.

Kini, meski belum diumumkan kapan akan diberlakukan, namun diloloskannya UU itu oleh parlemen China mengundang pertanyaan serius mengenai masa depan independensi sistem hukum Hong Kong.

Untuk memahami lebih jauh soal UU keamanan nasional Hong Kong tersebut, berikut lima fakta yang perlu diketahui:

1. Ancaman Penjara Seumur Hidup

Ada empat kategori pelanggaran pidana yang dijabarkan dalam UU keamanan nasional Hong Kong tersebut, yakni pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris dan kolusi dengan pasukan asing atau pihak eksternal untuk membahayakan keamanan nasional.

Mereka yang berani melanggar semua kategori di atas dapat menerima hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara jangka panjang, yakni 10 tahun ke atas.

Selain itu, mereka yang dihukum juga akan dilarang ikut dalam pemilihan Hong Kong.

Untuk memperjelas, tindakan kriminal di bawah kategori kolusi asing termasuk di antaranya adalah menghasut kebencian warga Hong Kong terhadap pemerintah Hong Kong atau China, manipulasi pemilu atau sabotase, dan sanksi terhadap Hong Kong atau China.

Sementara itu, tindakan merusak transportasi umum dan fasilitas publik tertentu akan diklasifikasikan sebagai tindakan terorisme di bawah hukum.

Sedangkan mereka yang mengorganisir atau mengambil bagian dalam tindakan yang bertujuan memecah belah negara, terlepas dari apakah mereka menggunakan kekerasan atau tidak, akan tetap diklasifikasikan telah melakukan pelanggaran dalam kategori di atas.

2. China Bisa Ambil Alih Kasus

UU keamanan nasional Hong Tersebut telah mengundang kontroversi, bahkan sebelum disahkan di parlemen China awal pekan ini.

Tidak sedikit negara atau lembaga asing yang khawatir bahwa UU tersebut akan membunuh sistem hukum independen Hong Kong.

Merujuk pada UU tersebut, seperti dikabarkan Channel News Asia, China dapat mengambil alih seluruh penuntutan dari penangkapan hingga ke pengadilan untuk kasus campur tangan asing yang rumit, kasus yang dianggap "sangat serius" dan kasus di mana keamanan nasional menghadapi ancaman serius.

"Baik agen keamanan nasional dan Hong Kong dapat meminta untuk meneruskan kasus ini ke China daratan," begitu kutipan UU tersebut.

Hal tersebut membuat resah para aktivis dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka khawatir bahwa beberapa kasus keamanan nasional sangat mungkin bermotivasi politik di mana para terdakwa ditolak haknya atas peradilan yang adil dan terbuka.

Jika demikian, maka aktivis, pembangkang, pengacara, dan penentang pemerintah lainnya sangat berpotensi menjadi sasaran hukum keamanan nasional tersebut.

3. Pengadilan Rahasia

UU keamanan nasional Hong Kong yang baru itu juga menyatakan bahwa kasus-kasus keamanan nasional tertentu dapat ditahan secara tertutup tanpa juri di Hong Kong jika mengandung rahasia negara, meskipun putusan akhir akan dipublikasikan.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam secara pribadi akan menunjuk hakim untuk kasus-kasus keamanan nasional. Namun masa jabatan mereka terbatas hanya selama satu tahun.

Sementara itu, terdakwa yang terkait dengan kasus yang dianggap bersenggolan dengan rahasia negara tidak akan diberikan jaminan.

"Kecuali hakim memiliki alasan yang cukup untuk percaya bahwa mereka tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional," begitu kutipan UU tersebut.

4. China Bentuk Badan Keamanan Nasional Baru Di Hong Kong

UU tersebut juga memuat aturan yang melegalkan pembentukan agen keamanan nasional di Hong Kong oleh China.

Badan keamanan baru itu dikelola oleh pejabat yang tidak terikat oleh hukum setempat ketika menjalankan tugas.

"Pemerintah Hong Kong tidak memiliki yurisdiksi atas agen keamanan nasional di Hong Kong dan stafnya ketika mereka melaksanakan tugas yang diatur dalam undang-undang ini," begitu kutipan UU keamanan nasional itu.

Bukan hanya itu, Departemen Kehakiman Hong Kong juga diharuskan oleh hukum untuk membentuk departemen penuntutan sendiri untuk kejahatan keamanan nasional. Kepala departemen khusus itu akan ditunjuk langsung oleh Carrie Lam.

Selain itu, UU tersebut juga memberikan wewenang kepada polisi Hong Kong untuk mengumpulkan bukti, termasuk menyadap komunikasi dan memata-matai tersangka.

UU itu juga mengizinkan polisi untuk meminta platform dan penyedia layanan untuk menghapus informasi dan membantu dalam penyelidikan.

5. Pengawasan LSM Asing Dan Organisasi Berita

UU itu juga mengatur bahwa badan-badan pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat manajemen LSM asing dan organisasi berita di Hong Kong.

Tidak seperti China, di Hong Kong sendiri sebenarnya ada konstitusi "mini" yang menjamin kebebasan berbicara dan kebebasan pers.

Namun hadirnya UU keamanan nasional Hong Kong yang baru itu menjadi ancaman serius bagi kebebasan berbicara dan pers di Hong Kong ke depannya.

Pasalnya, UU baru itu juga akan berlaku bagi penduduk tidak tetap Hong Kong yang melakukan pelanggaran hukum, meskipun mereka tidak berada di tanah Hong Kong.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa perusahaan media yang melanggar undang-undang keamanan nasional akan didenda dan mungkin operasinya ditangguhkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya