Berita

Seorang WN Korea Utara terancam 10 tahun penjara karena selundupkan barang mewah ke Korea Utara/Net

Dunia

Selundupkan Barang Mewah Dari Singapura, Warga Korea Utara Terancam 10 Tahun Penjara

SELASA, 30 JUNI 2020 | 14:11 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang warga Korea Utara terpaksa berurusan dengan hukum di Singapura karena berperan dalam memasok barang mewah ke Korea Utara.

Dia adalah Li Hyon. Pria brusia 32 tahun itu mendekam di balik jeruji besi di Sigapura sejak empat minggu kemarin.

Li Hyon dinilai bersalah karena memasok barang-barang mewah dari Singapura ke rantai department store Korea Utara. Perbuatannya itu melanggar sanksi PBB.


Diketahui bahwa PBB menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara sejak tahun 2006 lalu. Sanksi itu salah satunya melarang negara-negara untuk memasok barang mewah ke Korea Utara.

Sementara itu, Singapura juga telah melarang penjualan barang-barang mewah ke Korea Utara selama beberapa tahun terakhir.

Di hadapan pengadilan Singapura, Li Hyon mengaku bersalah atas empat tuduhan terlibat dalam konspirasi dengan orang lain dan dua perusahaan, yakni T Specialist International dan SCN Singapore untuk mengirimkan barang-barang mewah, termasuk kosmetik.

Sementara itu, Hakim Distrik Senior Bala Reddy mengatakan bahwa ada 10 dakwaan lain yang serupa dan sedang dipertimbangkan oleh pengadilan.

Merujuk pada dokumen pengadilan yang dikutip oleh Straits Times awal pekan ini, diketahui bahwa ayah Li Hyon, yakni Li Ik, memiliki rantai department store di Korea Utara bernama Korean Bugsae Shop.

Dokumen yang sama mengungkapkan bahwa sejak November 2010 hingga Januari 2017, T Specialist International telah memasok barang-barang mewah bernilai lebih dari 6 juta dolar AS ke Toko Bugsae Korea. Pengiriman pasokan ini dilakukan melalui transshipment melalui Dalian, China.

Selain itu, rantai Korea Utara itu juga menerima barang-barang mewah senilai lebih dari 500 ribu dolar AS dari SCN Singapura dari Desember 2010 hingga November 2016.

Akibat tindakan ilegal tersebut, T Specialist International didenda 880 ribu dolar AS dan direkturnya, Ng Kheng Wah, dipenjara selama 34 bulan pada bulan November tahun lalu karena berbagai pelanggaran termasuk keterlibatan mereka dalam skema tersebut.

Sementara sasus SCN Singapura masih tertunda.

Li Hyon sendiri diketahui mulai membantu ayahnya untuk mencari barang-barang yang akan dipasok dari Singapura setelah menyelesaikan studinya pada tahun 2014.

Dokumen-dokumen pengadilan tidak menyatakan apakah dia dibayar atas apa yang dilakukannya itu atau tidak.

Namun Li Hyon menjabat sebagai penghubung kontak antara ayahnya, Li Ik dan perusahaan Singapura antara akhir 2014 dan awal 2017.

Di bawah instruksi ayahnya, dia memesan barang-barang mewah dari perusahaan-perusahaan itu dan memfasilitasi pembayaran kepada mereka.

Li Hyon juga pernah membawa barang-barang mewah ke Korea Utara pada tiga kali kesempatan.

Namun dalam dokumen pengadilan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Grace Lim, Tham Jia Min dan Charis Low mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan barang-barang mewah atau hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk memfasilitasi program senjata nuklir Korea Utara.

"Namun, ada kerugian yang cukup besar bagi reputasi dan kedudukan internasional Singapura, dan meningkatnya risiko bagi sektor keuangan dan ekonomi Singapura yang lebih luas," kata mereka.

Untuk setiap pelanggarannya, Li Hyon dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga 500 ribu dolar AS.  

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya