Berita

Barang bukti rokok ilegal/Net

Nusantara

Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 4,56 Miliar

SENIN, 29 JUNI 2020 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal dari Jepara ke Sumatera.

Kali ini, dari dua kali penindakan diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,56 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,65 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho membeberkan, pengungkapan pertama yaitu hari Sabtu (27/6) sekitar pukul 01.05 WIB setelah ada informasi intelejen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara menuju Pekanbaru menggunakan sebuah truk.


"Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pukul 01.15 WIB,” kata Arif dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin (29/6).

Arif menjelaskan, pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku bahwa mereka dari Sumatera dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order.

Saat diperiksa petugas mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah.

"Setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan merk Pastipas Bold yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp 1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 690 juta,” katanya.

Penindakan berlanjut hingga dini hari (Senin, 29/6) dan berhasil menghentikan pengiriman 207 koli rokok ilegal senilai Rp 3,37 miliar. Penindakan dilakukan di Tol Salatiga-Bawen KM 452 sekitar pukul 02.05 WIB.

"Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp 3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,96 Miliar,” jelasnya.

Sopir berinisial S dan kernet berinisal AT saat ini masih dimintai keterangan. Mereka ternyata membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang.

Seluruh barang bukti hasil dari dua penindakan tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Jateng-DIY.

Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp 22,2 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 13,3 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya