Berita

Ahmad Yani/Net

Politik

KMPK Gandeng Sejumlah Ormas Gugat Kembali UU 2/2020

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 17:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) bersama sejumlah organisasi massa lainnya bakal menggugat kembali UU 2/2020. Gugatan sebelumnya yang ditujukan pada Perppu 1/2020 sempat ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Advokat KMPK Ahmad Yani mengatakan, pada gugatan sebelumnya terhadap Perppu 1/2020 ditolak oleh MK lantaran permohonan tersebut objek sengketanya telah berubah dari perppu menjadi undang-undang.

Kemudian KMPK kembali melayangkan gugatan yang kedua, jika kemarin yang digugat adalah substansi dan materi. Kalau sekarang menyangkut formal prosedural.


“Menyangkut masalah pemohon berjumlah 22 orang yang secara resmi, ditambah lagi dengan orang perorang, dan ditambah lagi sembilan lembaga hukum atau ormas yang juga ikut menggugat,” ujar Ahmad Yani dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/6).

Ahmad Yani menambahkan, di samping gugatan yang kemarin dilayangkan ke MK, KMPK juga akan menggugat Pasal 28 huruf H ayat 1 UU 1945 terkait publik health dan perkara 23 disahkan dalam gugus legal standing.

“Materi gugatan sama tetap, subtansinya pada materi Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28. Pasal 22 menyangkut masalah siklus anggaran, peran DPD jadi hilang,” imbuhnya.

Yang kedua, syarat formil pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 cacat dari segi waktu dan prosedural. Karena Perppu 1/2020 baru dikeluarkan pemerintah 31 Maret 2020 kemudian sehari sebelumnya DPR baru membuka masa sidang ketiga tanggal 30 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020.

“Artinya dia di dalam masa sidang ketiga, itu sudah dikonfirmasi oleh pengakuan Menkeu Sri Mulyani, bahwa pembahasan ada di masa sidang ketiga. Seharusnya forum DPR itu pada masa sidang keempat apakah DPR setuju atau menolak perppu tersebut,” jelasnya.

Pihak KMPK hari ini akan mendaftarkan gugatan yang kedua kepada Mahkamah Konstitusi, secara online. Kemudian akan memberikan dokumen secara offline kepada MK pada hari Selasa mendatang.

“Kami akan layangkan malam ini secara online, nanti hari Selasa kita langsung ke MK untuk menyerahkan dokumen gugatan,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya