Berita

Ahmad Yani/Net

Politik

KMPK Gandeng Sejumlah Ormas Gugat Kembali UU 2/2020

MINGGU, 28 JUNI 2020 | 17:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) bersama sejumlah organisasi massa lainnya bakal menggugat kembali UU 2/2020. Gugatan sebelumnya yang ditujukan pada Perppu 1/2020 sempat ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Advokat KMPK Ahmad Yani mengatakan, pada gugatan sebelumnya terhadap Perppu 1/2020 ditolak oleh MK lantaran permohonan tersebut objek sengketanya telah berubah dari perppu menjadi undang-undang.

Kemudian KMPK kembali melayangkan gugatan yang kedua, jika kemarin yang digugat adalah substansi dan materi. Kalau sekarang menyangkut formal prosedural.


“Menyangkut masalah pemohon berjumlah 22 orang yang secara resmi, ditambah lagi dengan orang perorang, dan ditambah lagi sembilan lembaga hukum atau ormas yang juga ikut menggugat,” ujar Ahmad Yani dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/6).

Ahmad Yani menambahkan, di samping gugatan yang kemarin dilayangkan ke MK, KMPK juga akan menggugat Pasal 28 huruf H ayat 1 UU 1945 terkait publik health dan perkara 23 disahkan dalam gugus legal standing.

“Materi gugatan sama tetap, subtansinya pada materi Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28. Pasal 22 menyangkut masalah siklus anggaran, peran DPD jadi hilang,” imbuhnya.

Yang kedua, syarat formil pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 cacat dari segi waktu dan prosedural. Karena Perppu 1/2020 baru dikeluarkan pemerintah 31 Maret 2020 kemudian sehari sebelumnya DPR baru membuka masa sidang ketiga tanggal 30 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020.

“Artinya dia di dalam masa sidang ketiga, itu sudah dikonfirmasi oleh pengakuan Menkeu Sri Mulyani, bahwa pembahasan ada di masa sidang ketiga. Seharusnya forum DPR itu pada masa sidang keempat apakah DPR setuju atau menolak perppu tersebut,” jelasnya.

Pihak KMPK hari ini akan mendaftarkan gugatan yang kedua kepada Mahkamah Konstitusi, secara online. Kemudian akan memberikan dokumen secara offline kepada MK pada hari Selasa mendatang.

“Kami akan layangkan malam ini secara online, nanti hari Selasa kita langsung ke MK untuk menyerahkan dokumen gugatan,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya