Berita

Layanan antar makanan GoFood/Net

Politik

KSPI: PHK Massal GoJek Batal Demi Hukum Jika Tanpa Perundingan

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 20:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 orang peker oleh perusahaan GoJek diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pihak GoJek harus tunduk pada UU 13/2003 mengenai pasal PHK.

Seharusnya kata dia, pengusaha, pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 151 ayat (1) UU 13/2003.


GoJek dianggap melakukan pelanggaran UU lantaran manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana GoJek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

“Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (26/6).

"Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum,” imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, dalam pasal 156 UU 13/2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO GoJek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon yang ditetapkan minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.

“KSPI mendesak pihak GoJek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja,” tegasnya.

Sebelum melakukan PHK, kata Said, GoJek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya