Berita

Aktivis Gugat Novel (AGN) di Gedung Kejaksaan Agung/RMOL

Nusantara

Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan, Giliran Jaksa Agung Proses Berkas Perkara

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kelompok massa Aktivis Gugat Novel (AGN) mendukung perjuangan korban sarang burung walet di Bengkulu mencari keadilan agar Jaksa Agung mengadili penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Korban sarang burung walet sudah membongkar borok penyidik KPK Novel Baswedan secara gamblang. Kini giliran Jaksa Agung supaya memproses berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu," ungkap Koordinator AGN, Bayu Sasongko saat aksi unjuk rasa di depan Kejagung, Jakarta, Jumat (26/6).

"Dan kami minta agar Novel Baswedan jangan belgi (belagak gila). Akui saja perbuatanmu. Atau bersilat lidah saja di pengadilan," seru Bayu lagi.


Menurut dia, kasus ini bukanlah rekayasa dan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Sebab, kasus tersebut terjadi sebelum Novel menjabat sebagai penyidik KPK.

"Jadi jangan ngarang-ngarang, lalu berkoar-koar ke publik ini kriminalisasi. Lebih baik Novel Baswedan bersuara saja ke pengadilan, dan Jaksa bisa proses masalah ini supaya terang benderang," katanya.

Bayu melanjutkan, para korban yang saat ini masih ada di antaranya Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah.

Termasuk saksi, pelaku, barang bukti ditambah lagi adanya putusan pengadilan yang memerintahkan bahwa perkara itu untuk segera dilimpahkan. Sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 3 bahwa putusan praperadilan yang memerintahkan agar gelar perkara itu segera disidangkan adalah wajib.

"Artinya mau tidak mau suka tidak suka harus segera disidangkan. Kalau mengaku Pancasilais, wujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum sesama Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Bayu.

"Jaksa Agung bukalah mata batinmu, jangan hanya berhenti dikasus Novel sebagai korban dalam kasus penyiraman tapi juga harus diproses juga ketika dia terlibat dalam kasus penganiyaan dan pembunuhan korban sarang burung walet," pungkasnya.

Adapun perkara penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam sempat membuat Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu berstatus tersangka.

Kasus itu sempat dihentikan setelah diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP). Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya