Berita

Aktivis Gugat Novel (AGN) di Gedung Kejaksaan Agung/RMOL

Nusantara

Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan, Giliran Jaksa Agung Proses Berkas Perkara

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kelompok massa Aktivis Gugat Novel (AGN) mendukung perjuangan korban sarang burung walet di Bengkulu mencari keadilan agar Jaksa Agung mengadili penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Korban sarang burung walet sudah membongkar borok penyidik KPK Novel Baswedan secara gamblang. Kini giliran Jaksa Agung supaya memproses berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu," ungkap Koordinator AGN, Bayu Sasongko saat aksi unjuk rasa di depan Kejagung, Jakarta, Jumat (26/6).

"Dan kami minta agar Novel Baswedan jangan belgi (belagak gila). Akui saja perbuatanmu. Atau bersilat lidah saja di pengadilan," seru Bayu lagi.


Menurut dia, kasus ini bukanlah rekayasa dan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Sebab, kasus tersebut terjadi sebelum Novel menjabat sebagai penyidik KPK.

"Jadi jangan ngarang-ngarang, lalu berkoar-koar ke publik ini kriminalisasi. Lebih baik Novel Baswedan bersuara saja ke pengadilan, dan Jaksa bisa proses masalah ini supaya terang benderang," katanya.

Bayu melanjutkan, para korban yang saat ini masih ada di antaranya Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah.

Termasuk saksi, pelaku, barang bukti ditambah lagi adanya putusan pengadilan yang memerintahkan bahwa perkara itu untuk segera dilimpahkan. Sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 3 bahwa putusan praperadilan yang memerintahkan agar gelar perkara itu segera disidangkan adalah wajib.

"Artinya mau tidak mau suka tidak suka harus segera disidangkan. Kalau mengaku Pancasilais, wujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum sesama Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Bayu.

"Jaksa Agung bukalah mata batinmu, jangan hanya berhenti dikasus Novel sebagai korban dalam kasus penyiraman tapi juga harus diproses juga ketika dia terlibat dalam kasus penganiyaan dan pembunuhan korban sarang burung walet," pungkasnya.

Adapun perkara penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam sempat membuat Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu berstatus tersangka.

Kasus itu sempat dihentikan setelah diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP). Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya