Berita

Aktivis Gugat Novel (AGN) di Gedung Kejaksaan Agung/RMOL

Nusantara

Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan, Giliran Jaksa Agung Proses Berkas Perkara

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kelompok massa Aktivis Gugat Novel (AGN) mendukung perjuangan korban sarang burung walet di Bengkulu mencari keadilan agar Jaksa Agung mengadili penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Korban sarang burung walet sudah membongkar borok penyidik KPK Novel Baswedan secara gamblang. Kini giliran Jaksa Agung supaya memproses berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu," ungkap Koordinator AGN, Bayu Sasongko saat aksi unjuk rasa di depan Kejagung, Jakarta, Jumat (26/6).

"Dan kami minta agar Novel Baswedan jangan belgi (belagak gila). Akui saja perbuatanmu. Atau bersilat lidah saja di pengadilan," seru Bayu lagi.

Menurut dia, kasus ini bukanlah rekayasa dan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Sebab, kasus tersebut terjadi sebelum Novel menjabat sebagai penyidik KPK.

"Jadi jangan ngarang-ngarang, lalu berkoar-koar ke publik ini kriminalisasi. Lebih baik Novel Baswedan bersuara saja ke pengadilan, dan Jaksa bisa proses masalah ini supaya terang benderang," katanya.

Bayu melanjutkan, para korban yang saat ini masih ada di antaranya Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah.

Termasuk saksi, pelaku, barang bukti ditambah lagi adanya putusan pengadilan yang memerintahkan bahwa perkara itu untuk segera dilimpahkan. Sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 3 bahwa putusan praperadilan yang memerintahkan agar gelar perkara itu segera disidangkan adalah wajib.

"Artinya mau tidak mau suka tidak suka harus segera disidangkan. Kalau mengaku Pancasilais, wujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum sesama Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Bayu.

"Jaksa Agung bukalah mata batinmu, jangan hanya berhenti dikasus Novel sebagai korban dalam kasus penyiraman tapi juga harus diproses juga ketika dia terlibat dalam kasus penganiyaan dan pembunuhan korban sarang burung walet," pungkasnya.

Adapun perkara penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam sempat membuat Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu berstatus tersangka.

Kasus itu sempat dihentikan setelah diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP). Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya