Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Dewan Pengawas Periksa Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Senior KPK Hendrik Christian

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik senior KPK Hendrik N. Christian.

Hendrik N. Christian dilaporkan ke Dewas KPK oleh Vembriano Lesnussa selaku penasihat hukum Francois Klimens Orno, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Vembriano Lesnussa mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan ke Dewas KPK.


"Saya sudah diperiksa, intinya terkait pelaporan. Sudah ada proses pemeriksaan, tapi masih dalam bentuk klarifikasi. Jadi tetap akan diproses itu," ujar Vembriano, saat dihubungi, Jumat (26/6).

Menurut Vembriano, pemeriksaan dilakukan secara teleconference mengingat saat ini sedang pandemik Covid-19. Hanya saja, dia enggan merinci keterangan apa saja yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.

Vembriano mengaku hanya mempertegas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendrik kepada kliennya, yakni Francois Klimens Orno.

Lebih lanjut, Vembriano menjelaskan Hendrik diduga melanggar kode etik karena memproses perkara yang sudah dinyatakan ditutup (SP3) oleh Kepolisian Daerah Maluku.

Menurutnya, tindakan Hendrik didasari atas sentimen politik terhadap kliennya.

"Ini ada dugaannya karena ada sentimen-sentimen politik," ujarnya.

Di sisi lain, Vembriano menghargai kinerja KPK dalam memberantasan koruspi. Sehingga, dia juga enggan menyimpulkan lebih awal tindakan yang dilakukan oleh Hendrik sebelum Dewas KPK mengeluarkan keputusan.

"Saya sangat menghargai proses penegakan hukum. Jadi biarkan proses tetap berjalan sesuai tugas, kewenangannya," katanya.

Dugaan pelanggaran etik ini bermula ketika klien Vembriano, Francois Klimens Orno alias Aleka Orno dipanggil oleh Hendrik sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred dalam kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR.

Pada 16 Agustus 2019 kliennya memenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian. Namun, ada kejanggalan dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Cristian.

Dijelaskan Vembriano, salah satu kejanggalan dari pertanyaan penyidik KPK Hendrik Cristian ialah menanyakan terkait pematangan lahan seluas 60 hektare yang dikerjakan oleh PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya tahun 2011.

Hendrik bertanya kepada Aleka Orno apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred.

Padahal faktanya klienya Francois Klimens Orno sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred.

Vembriano mengungkap, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dilatarbelakangi kepentingan politik.

Saat ini, Hendrik dikabarkan bakal maju menjadi calon bupati Maluku Barat Daya di Pilkada 2020.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya