Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta/Net

Politik

Dianggap Rugikan Desa, Parade Nusantara Gugat UU Corona Ke MK

RABU, 24 JUNI 2020 | 10:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Gugatan itu diterima MK, Senin (23/6). Dalam surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/2020 itu menyebutkan ada dua pemohon yang mengajukan JR atas "UU Corona". Yakni Triono dan Suyanto. Keduanya merupakan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara. Pemohon menyerahkan kuasa kepada tim pengacara asal Surabaya, M. Soleh & Partners.


UU Corona digugat karena dianggap merugikan rakyat desa.

Khususnya pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi: "Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa, Akhmad Muqowam menyebutkan, ketentuan dalam pasal 28 ayat (8) di UU 2/2020 sangat jelas dapat diartikan bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi.

Dia menjelaskan, Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan. UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

"Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa," terang mantan Wakil Ketua DPD RI ini dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Menurut Muqowam, UU Desa mengakui bahwa desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.

"Dan disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya