Berita

Dosen senior Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata/Net

Politik

Banyak Pejabat Publik Tidak Menghayati Isi UUD 1945

RABU, 24 JUNI 2020 | 10:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peningkatan sistem moneter Indonesia tak lepas dari kinerja dari para pejabat publik yang punya hubungan langsung dengan perekonomian. Lebih jauh lagi adalah bagaimana penghayatan para pejabat terhadap isi UUD 1945.

"Kelihatannya banyak pejabat publik tidak menghayati apa yang tertulis dalam UUD 1945, terutama yang terkait pasal vital tentang ekonomi," kata Dosen senior fakultas ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata, lewat akun media sosialnya, Rabu (23/6).

Djamester menambahkan, kebanyakan pejabat menyebut aspek ekonomi UUD 1945 terpaku pada Pasal 33 saja. Padahal masih ada Pasal 23 tentang aspek fiskal dan moneter, Pasal 27 ayat 2 tentang tenaga kerja, Pasal 33 tentang ekonomi produksi dan SDA, serta Pasal 34 tentang aspek sosial.
 

 
"Kinerja unit-unit usaha dalam Pasal 33 tidak akan jalan bila Pasal 23 tidak berfungsi dengan baik, dan bila tidak memenuhi tuntutan Pasal 27 ayat 2, yang harus didukung oleh Pasal 31 tentang pendidikan," bebernya.

"Pejabat publik dalam bidang ekonomi vital, baik fiskal dan moneter, penyedia dana bagi pembangunan prasarana publik maupun sistem produksi luas serta pembangunan SDM, harus ikuti tuntutan konstitusi," katanya.

Menurut Djamster, seharusnya pejabat publik bisa mencermati isi kandungan UUD 1945 dengan baik, jika ingin sistem moneter Indonesia mengalami perubahan dan peningkatan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya