Berita

Dosen senior Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata/Net

Politik

Banyak Pejabat Publik Tidak Menghayati Isi UUD 1945

RABU, 24 JUNI 2020 | 10:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peningkatan sistem moneter Indonesia tak lepas dari kinerja dari para pejabat publik yang punya hubungan langsung dengan perekonomian. Lebih jauh lagi adalah bagaimana penghayatan para pejabat terhadap isi UUD 1945.

"Kelihatannya banyak pejabat publik tidak menghayati apa yang tertulis dalam UUD 1945, terutama yang terkait pasal vital tentang ekonomi," kata Dosen senior fakultas ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata, lewat akun media sosialnya, Rabu (23/6).

Djamester menambahkan, kebanyakan pejabat menyebut aspek ekonomi UUD 1945 terpaku pada Pasal 33 saja. Padahal masih ada Pasal 23 tentang aspek fiskal dan moneter, Pasal 27 ayat 2 tentang tenaga kerja, Pasal 33 tentang ekonomi produksi dan SDA, serta Pasal 34 tentang aspek sosial.
 

 
"Kinerja unit-unit usaha dalam Pasal 33 tidak akan jalan bila Pasal 23 tidak berfungsi dengan baik, dan bila tidak memenuhi tuntutan Pasal 27 ayat 2, yang harus didukung oleh Pasal 31 tentang pendidikan," bebernya.

"Pejabat publik dalam bidang ekonomi vital, baik fiskal dan moneter, penyedia dana bagi pembangunan prasarana publik maupun sistem produksi luas serta pembangunan SDM, harus ikuti tuntutan konstitusi," katanya.

Menurut Djamster, seharusnya pejabat publik bisa mencermati isi kandungan UUD 1945 dengan baik, jika ingin sistem moneter Indonesia mengalami perubahan dan peningkatan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya