Berita

Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro/RMOL

Kesehatan

PANDEMIK COVID-19

Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan Untuk Pusat Perbelanjaan, Ini Isinya

SENIN, 22 JUNI 2020 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Demi mencegah penularan virus corona baru atau Covid-19 di pusat-pusat perbelanjaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Kepmenkes 382/2020 tentang protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.

Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro menerangkan, beleid tersebut secara khusus mengatur pedoman protokol kesehatan bagi pengunjung dan pekerja yang beraktivitas di pusat perbelanjaan.

"Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Tempat umum yang dimaksud seperti mal, pertokoan dan sejenisnya," ujar Reisa di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6).

Beberapa hal penting terkait protokol kesehatan yang harus diperhatikan pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan ini disebutkan Reisa. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga," terang Reisa.

Selain itu, petugas pemeriksa suhu tubuh juga diwajibkan menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield selama pelaksanaan pemeriksaan.

Kemudian, Kepmenkes ini juga meminta pengelola untuk membatasi jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase, serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya Mal. Bahkan, jarak aman pengunjung dan pekerja saat mengantri juga harus diberikan batas penanda di lantai minimal 1 meter.

"Seperti di pintu masuk kasir dan juga lift dan juga tangga eskalator dengan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai lift. Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 M di tangga dan juga eskalator," paparnya.

Adapun untuk protokol kesehatan lainnya, pihak pengelola pusat perbelanjaan juga diminta memastikan kebersihan seluruh wilayah yang ia kelola. Dalam aturan ini disebutkan, pusat perbelanjaan harus diberaihkan dengan disinfektan sebanyak 3 kali dalam sehari.

"Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama, seperti pegangan pintu, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya," ucap Reisa.

Tak hanya itu, pihak pengelola juga diharuskan menyediakan ruangan khusus untuk pos kesehatan, karena diharapkan mampu menjadi fasilitas penanganan pertama jika ada gangguan kesehatan yang dialami pengunjung atau pekerja.

"Betul-betul difungsikan bahkan lebih aktif lagi, agar apabila ada pekerja, pedagang atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan, mal atau pertokoan dapat langsung ditangani," ungkap Reisa.

"Terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 juga harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan di pasang spanduk, poster, banner, melalui WhatsApp atau SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya," tutupnya menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya