Berita

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Hukum

Airlangga Akui Bersurat Ke KPK Perihal Ada Platform Kartu Prakerja Yang Diduga Konflik Kepentingan

SENIN, 22 JUNI 2020 | 16:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui bahwa pihaknya yang melapor ke KPK guna menyelidiki adanya dua dari delapan platform Kartu Prakerja yang terindikasi memiliki konflik kepentingan.

Adapun delapan platform digital yang tergabung dalam program Kartu Prakerja yakni Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemenaker.go.id.

"Jadi ini, sebagai klarifikasi juga yang berkirim surat ke KPK adalah Kemenko Perekonomian. Jadi kami sudah rapat dengan KPK dua kali, kemudian juga sudah dengan BPKP, dengan Kapolri, dengan Jaksa Agung," ujar Airlangga di sela-sela rapat dengan Badan Anggaran DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/6).


Dalam penilaian KPK, metode pelaksanaan yang dilakukan lima platform secara daring tersebut berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan uang negara.

Airlangga mengatakan, untuk saat ini Kemenko Perekonomian belum menemukan kerugian negara akibat adanya dugan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

"Kerugian negara belum ada karena kita belum bayar. Kedua platform itu (versi Kemenko Perekonomian) tidak dibayar, karena kita dibayar kepada sekolahannya, bukan kepada platformnya," bebernya.

Airlangga menambahkan, jika sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan KPK, dan dinyatakan bersih dari dugaan konflik kepentingan, maka pihaknya akan melanjutkan pelaksanaan program kartu prakerja tersebut.

"Nah, sesudah ini semua rekomendasinya ditetima, dan kita revisi dan disesuaikan, nah kita akan jalan kembali sesudah Perpres-nya ditandatangan," katanya.

"Ada rekomendasi yang ditindaklanjuti dalam bentuk revisi regulasi nanti sesudah revisi regulasi nanti kita sampaikan," tutup Airlangga menambahkan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya