Berita

Peta sebaran Covid-19 di Jawa Timur/Net

Nusantara

Tidak Lagi Zona Merah, Jatim Tetapkan Kabupaten Probolinggo Sebagai Zona Kuning Covid-19

SENIN, 22 JUNI 2020 | 05:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Kabupaten Probolinggo sebagai zona kuning dalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menyikapi penetapan tersebut, Juru Bicara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto menyampaikan bahwa penetapan Kabupaten Probolinggo sebagai zona kuning penyebaran Covid-19 ini sebagai ukuran bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terus atas apa yang sudah dilakukan dalam upaya penurunan atau pemutusan penularan dari Covid-19.

“Karena kita masuk wilayah kuning dari orange menunjukkan bahwa apa yang kita lakukan sudah mulai menunjukkan hasil. Itu merupakan salah satu indikator-indikator keberhasilan kita untuk mengurangi resiko penularan, menurunkan angka kesakitan atau meningkatkan angka kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Proboinggo,” jelas Anang, Malam, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Menurut dr Anang, meksipun begitu namun dia meminta agar dengan penetapan zona kuning ini hendaknya bisa masih mawas diri, karena ini masih baru. Artinya ini baru di awal karena ke depan semuanya masih bisa terjadi.

“Kami berharap ini sebagai bahan evaluasi atas langkah-langkah kita di segala gugus pencegahan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Meskipun saat ini masih ada 10 kasus di Kabupaten Probolinggo jelas Anang, tetapi itu sudah jauh berkurang bila melihat angka konfirmasi sebelumnya sejumlah 126 kasus.

“Perubahan dari orange ke kuning itu menunjukkan sudah mulai adanya penyembuhan-penyembuhan yang massif, angka ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang sudah semakin menurun, angka PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang juga semakin menurun serta angka kematian yang tidak bertambah,” tegasnya.

dr Anang mengungkapkan, dengan adanya hal tersebut sehingga menjadi tolok ukur dari mapping tersebut. Tapi sekali lagi ini baru awal, sampai saat ini pihaknya sudah menghasilkan indikator yang positif dan sudah menjadi daerah yang beresiko ringan.

“Cuma kita tidak boleh berlengah dan tidak boleh hanya berbangga, tapi kita harus mengevaluasi diri. Kami sangat sadar dengan hal tersebut, makanya kita berharap ini menjadi bahan introspeksi diri untuk bekerja lebih baik, lebih fokus dan bersinergi untuk upaya yang lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya