Berita

Diskusi virtual tentang kasus dugaan penembakan yang dilakukan Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Muannas Alaidid: Kasus Novel Baswedan Di Bengkulu Masih Dapat Disidangkan

SENIN, 22 JUNI 2020 | 02:31 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ketika ada keputusan praperadilan yang dikeluarkan dan memerintahkan agar kasus itu segera disidangkan dan surat pemberhentian perkara itu tidak sah maka secara hukum itu tidak ada pilihan lain.

Begitu dikatakan Praktisi Hukum dan Advokat, Muannas Alaidid dalam diskusi virtual "Enggak Sengaja Nembak Orang Edisi Novel Baswedan" di Mie Atjeh Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).

"Jangan ditafsirkan menggunakan dalil macam-macam, laksanakan kalau perintahnya harus dilanjutkan ya dilanjutkan. Kalau kemudian tidak dilanjutkan malah terindikasi melawan hukum yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan," ujar Muannas.


Menurut politisi PSI ini, jika mantan Reskrim di Polres Bengkulu itu mengatakan bahwa dia ada bukti lain dengan adanya surat Ombudsman yang katanya terjadi rekayasa dan settingan oleh oknum-oknum tertentu, maka itu tanpa menyingkirkan putusan pra peradilan. Artinya kasus itu dapat disidangkan.

"Dan Novel dapat menggunakan surat Ombudsman itu sebagai bukti sebagai bentuk pembelaannya di pengadilan. Jadi menurut saya adalah hak bagi para korban setelah mereka menunggu selama belasan tahun menuntut keadilan," ucap Muannas.

Muannas menuturkan, menjadi wajar bagaimana mungkin ada satu tewas tertembak di tempat tapi tidak ada keadilannya. Sementara jika anda bandingkan dengan kasusnya Novel yang hanya diduga terjadi penganiayaan terhadap dirinya itu saja berhak untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Muannas, tidak ada pilihan lain kecuali memang harus diuji di pengadilan perkara, itu agar kemudian publik tidak melihat bahwa seolah-olah Novel Baswedan kebal hukum.

"Dan hukum kemudian hanya tajam kebawah dan tumpul keatas terima kasih," kata Muannas.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya