Berita

Bendera PDIP/Net

Publika

Cabut HIP, Bubarkan BPIP, Dan Bersihkan PDIP

MINGGU, 21 JUNI 2020 | 11:22 WIB

BPIP dibentuk berdasarkan Perpres. Bingung mengenai ruang lingkup dan program kerja. Akibatnya implementasi menjadi "serabutan" dan tak bermakna.

Urusan konser saja ditangani. Padahal itu sekadar cari donasi untuk seniman yang terdampak covid 19. Sorotan tajam justru pada gaji personal Dewan Pengarah maupun pengelola. Tidak seimbang antara pendapatan dengan pekerjaan.

Agar lebih kuat dan jelas, maka dibutuhkan aturan yang lebih tinggi. "Masak BPIP diatur oleh Perpres harusnya oleh UU”, begitu alasan para pendorong RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). UU inilah yang kelak disiapkan untuk mengatur segala hal mengenai ideologi Pancasila beserta institusi pembinaannya. Tafsir tunggal Pancasila.


Diproseslah RUU HIP dengan "strategi" pengajuan oleh DPR. Mungkin dengan maksud agar seolah-olah itu adalah aspirasi rakyat. Tapi strategi ini kurang jitu dan terlalu sumier karena:

Pertama, selalu yang dijadikan alasan adalah peningkatan status aturan BPIP dari Perpres menjadi Undang-Undang. Jadinya nampak bahwa kepentingan Pemerintah dominan. Aneh dan salah fikir. Mengapa institusi dulu yang dibuat baru peraturan? Semestinya peraturan dahulu Undang-Undang misalnya baru lembaganya.

Kedua, proses hingga menjadi RUU tidak melibatkan komponen masyarakat. Terkesan dilakukan diam-diam. Artinya ada misi yang tak ingin diketahui. Akibatnya setelah menjadi RUU "meledak" lah unek-unek dan kejengkelan masyarakat. Menuntut adanya keterbukaan dan akhirnya "bongkar-bongkaran".

Ketiga, dengan dijadikan RUU ini sebagai inisiatif Dewan maka masuklah "penyelundupan ide" dari kelompok kepentingan. Nampaknya ada faksi kiri "soekarnois" di internal PDIP yang memanfaatkan momen pembuatan UU  Haluan Ideologi Pancasila ini. Berlindung sambil menelikung.

Jika pemerintah cerdas dan memang keperluannya adalah aturan untuk BPIP atau badan sejenisnya, maka tentu RUU datang dari pemerintah saja. Sehingga aspek filosofis, yuridis, dan sosiologisnya akan lebih baik. Tidak ada penelikungan ideologis dari kader partai di dewan.

Tetapi memang nasi sudah menjadi bubur RUU HIP telah babak belur. Bukan langkah bijaksana untuk merevisi atau otak atik. Rakyat sudah memelototi bahkan mengultimatum. Opsi hanya satu, yaitu cabut dan hentikan proses RUU ini.

Bila keberadaan BPIP dianggap merepotkan dan jadi kerjaan, maka segera bubarkan saja. Lumayan menghemat anggaran. Lagi pula badan ini hanya "tempat bersantainya” para "senior" saja.

Pemerintah dan DPR jangan sampai dipandang oleh rakyat sebagai lembaga kongkalikong yang pandai merekayasa. Apalagi urusan ideologi yang sudah melalui proses panjang dalam mencapai konsensus. Pemerintah dan DPR memang sedang salah fikir.

Rakyat sudah tahu bahwa RUU HIP bukan untuk kepentingan rakyat tapi untuk kepentingan pemerintah dan kelompok kepentingan di PDIP.

Cabut dan batalkan RUU karena misi telah gagal. RUU HIP menjadi "sampah" bagi rakyat Indonesia. Mengambangkan hanya menunda datangnya bencana. Penolakan akan datang bergelombang.

Dipastikan suara aspirasi akan semakin menggigit dan menyengat!

M. Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan kebangsaan


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya