Berita

Ketua SNNU, Witjaksono/RMOL

Politik

Wadahi Nelayan Dan Pelaku Usaha Perikanan, PBNU Resmi Tugaskan Witjaksono Pimpin SNNU

SABTU, 20 JUNI 2020 | 21:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menindaklanjuti keputusan Muktamar 33, Organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama resmi membentuk membentuk badan otonom baru bidang kemaritiman.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Jumat (19/6) menunjuk pengusaha muda profesional, Witjaksono sebagai Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU).

PBNU menugaskan Witjaksono agar segera melaksanakan tugas-tugas kepengurusan Pimpinan Pusat SNNU. Selain itu Witjak diberi mandat untuk membentuk kepengurusan SNNU di tingkat wilayah dan cabang.


"Melaksanakan Rakernas setelah pembentukan Wilayah dan Cabang lebih dari 60 persen. Melaksanakan Kongres Serikat Nelayan NU paling lambat 6 bulan kedepan dan melaporkan hasilnya kepada PBNU," demikian tugas PBNU yang dimandatkan kepada Witjaksono.

Ketua SNNU, Witjaksono merasa terhormat dan terharu atas tugas yang diembankan pada dirinya. Sebagai profesional yag bergerak di bidang usaha perikanan dan pertanian, Koordinator Nasional Program Pertanian PBNU ini akan bekerja keras mendorong kemaslahatan para nelayan dan para pelaku usaha perikanan.

Witjak menjelaskan, sebagian besar nelayan yang tersebar di sepanjang pantai Indonesia adalah kalangan nahdliyin. Sejauh ini, kondisi ekonomi sebagian besar nelayan di Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.

Fakta itu, ditegaskan Witjak akan menjadi tantangan SNNU dalam melakukan kerja organisasi. Witjak menjelaskan, pengalamannya merintis usaha dari nol hingga berhasil go public di pasar saham beberapa tahun lalu akan menjadi modal dalam membangun SNNU.

"Tugas Jadi Ketua SNNU merupakan kehormatan sekaligus tantangan untuk berkhidmat pada Nahdlatul Ulama, bangsa dan negara. Kita akan bekerja keras untuk menjadi bagian perjuangan NU menciptakan kemaslahatan, khususnya nelayan nahdliyin dengan kondisi ekonomi yang lemah," demikian penjelasan pria yang juga Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin- (P2N-PBNU), Sabtu (20/6).

Selain keputusan Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama, SNNU diresmikan setelah Keputusan pleno PBNU pada 10 Maret 2020 lalu. SNNU nantinya akan menjadi wadah dan sarana mengayomi para nelayan, pelaku usaha kelautan dan kemaritiman dan masyarakat pesisir.

Penunjukan itu ditandai dengan penerbitan surat PBNU dengan nomor 523/A.II.04.d/06/2020 tentang Pengesahan Pimpinan Pusat Serikat Nelayan Nahdalatul Ulama.

Surat keputusaan itu ditandatangani oleh Pejabat Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal A. Helmy Faishal Zaini pada tanggal 19 Juni 2020.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya