Berita

Ulama di Banten deklarasi tolak RUU HIP/RMOL

Nusantara

Tolak RUU HIP, Ulama Banten: UUD 1945 Dan GBHN Sudah Cukup

SABTU, 20 JUNI 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus menggema di Kota Serang, Banten.

Terbaru puluhan ulama, kiai, jawara dan santri beserta organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Serang meminta pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan pembahasan RUU HIP.

Deklarasi gabungan ini diikuti puluhan Ormas dan dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Idrisiyah, Terumbu, Kasemen Kota Serang, Jumat (19/6).


"Kita menolak terhadap RUU HIP karena UUD 1945 dengan pembukaannya dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah merasa cukup sebagai pijakan," kata Sekretaris Pagar Nusa Kota Serang, Ucu Syuhada, dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (20/6).

Dasar penolakannya, dikatakan Ucu Syuhada, di dalam kandungan RUU HIP tersebut terutama di pasal 7 ada istilah Ekasila dan Trisila, hal itu tidak perlu dilakukan.

"Sekalipun memang alasan apapun juga bisa dilakukan, tetapi kalau kemudian Ekasila, Trisila ditetapkan maka sudah berubah wujud Pancasila, panca itu kan lima, sila itu dasar kalau bukan begitu bukan Pancasila lagi," jelasnya.

Menurutnya, UUD 1945 dengan pembukaannya dan juga GBHN sudah cukup, tinggal bagaimana mengamalkan dan memaknai Pancasila.

"Untuk itu HIP belum perlu undang-undang, hal itu dilakukan karena pertimbangan-pertimbangan yang kita lakukan di dalamnya itu agak kontroversial," katanya.

"Kalau memang tidak diperlukan atau kira-kira dianggap dalamnya tidak cocok sama kehidupan kita warga negara Indonesia yah sudah dibatalkan saja, kalau kita minta dibatalkan saja," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya