Berita

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo/Net

Bisnis

Anggaran Penanganan Dampak Covid-19 Naik Jadi Rp 905,1 Triliun, Ini Penjelasan Utuh Kemenkeu

SABTU, 20 JUNI 2020 | 07:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melengkapi data dari pernyataan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati yang menyebut prediksi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) bakal menelan uang negara sebesar Rp. 905,10 triliun.

Prastowo mengatakan dalam rangka melengkapi pernyataan dalam akun media sosial Menkeu, disampaikan bahwa pemerintah terus menyiapkan dan menjalankan langkah-langkah penanganan dampak pandemik Covid-19 secara komprehensif.

"Seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menangani dampak kesehatan, jamian sosial, dan stimulus dunia usaha, pemerintah berencana melakukan penyesuaian biaya penanganan Covid-19 menjadi Rp. 695,2 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya sebesar Rp.677 triliun," ujar Prastowo lewat keterangan persnya, Jumat malam (19/6).


Adapun rincian dana Rp. 695,2 triliun tersebut antara lain; Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM, pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Prastowo mengurai, sebagai konsekuensi penambahan biaya untuk menangani Covid-19, defisit APBN 2020 pun diperkirakan melebar, dari semula defisit sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun menjadi 5,07 persen atau Rp 852 triliun dalam Perpres 54/2020, dan defisit baru diperkirakan sebesar 6,34 persen atau Rp 1.039,2 triliun.

"Dengan kata lain, terdapat kenaikan kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan sebesar Rp 905,2 triliun, yaitu dari semula Rp 741,8 triliun menjadi Rp 1.647,1 triliun. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyerap kebutuhan masyarakat yang dinamis dan mengantisipasi dampak pandemik, dan terus dibahas di internal pemerintah dan bersama-sama dengan Badan Anggaran dan Komisi XI DPR. Perubahan final akan dituangkan dalam revisi Perpres 54/2020," bebernya.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, terus berkomitmen mencermati setiap perubahan yang terjadi, menyerap dan mendengarkan aspirasi publik, dan mendiskusikan rencana dan langkah-langkah yang akan diambil dengan seluruh pemangku kepentingan. APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat.

"Dukungan, masukan, dan kritik seluruh elemen masyarakat amat bermanfaat bagi terselenggaranya pelayanan publik dan penanganan pandemik yang lebih baik," demikian Yustinus Prastowo.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya