Berita

Ilustrasi omnibus law yang di dalamnya memuat RUU Cipta Kerja/Net

Politik

Pengamat: RUU Cipta Kerja Itu Positif, Tapi Celakanya Orang Tidak Sabaran

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 22:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Banyak hal positif yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Mulai dari kemudahan berinvestasi hingga penyerapan tenaga kerja.

Namun demikian, tak banyak orang yang melihat secara mendalam dan terburu-buru menjustifikasi RUU yang masuk dalam omnibus law tersebut.

"Celakanya memang orang kita tidak sabar, pengennya UU dibuat langsung berimplikasi pada kesejahteraan mereka, ya gak bisa juga. Karena segala sesuatu itu butuh proses dan ketika kita berbicara mengenai proses, proses itu memakan waktu," kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino dalam diskusi virtual 'Jaringan Bonus Demografi bertajuk Solusi Pengangguran di Era New Normal', Kamis (18/6).


Ia menjabarkan, RUU Ciptaker memudahkan perizinan dan investasi. Dengan beragam kemudahan, publik bisa mudah membuat usaha semdiri.

"Mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan. Maka, tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Jadi antara kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan ini sebetulnya ada kaitan," sambungnya.

Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting ini menjelaskan, jika melihat proses pembentukan RUU ini, maka tujuan dari RUU ini adalah untuk mederegulasi kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

"RUU ini disampaikan ketika Pak Jokowi memberikan pandangannya ketika diangkat menjadi Presiden Indonesia untuk kedua kalinya. Dalam pembacaan naskah itu, dikatakan bahwa beliau akan melakukan deregulasi dari sisi usaha supaya perekonomian Indonesia menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030-2035," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya