Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Gagalnya Usaha Neo-PKI

RABU, 17 JUNI 2020 | 09:06 WIB

SETELAH Mahfud MD yang didampingi Yasonna Laoly menyatakan sikap Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP dan meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, maka kemungkinan kegagalan RUU ini menjadi Undang-Undang sangat besar.

Kegagalan ini didasarkan pada kuatnya aspirasi penolakan RUU HIP, bukan semata revisi atau tambah dan kurang.

Memang sikap Pemerintah tidak tegas dalam menolak untuk melakukan pembahasan. Seperti biasa solusinya selalu "mengambang". Minta DPR menyerap aspirasi terlebih dahulu. Sebenarnya hal ini adalah intervensi.
Bagi DPR secara hukum sudah selesai dengan ketukan di Paripurna. Jika Pemerintah minta DPR menyerap aspirasi lagi, maka institusi DPR terlecehkan. Bahwa DPR sebelumnya telah membuat RUU asal-asalan, tendensius, dan kontroversial, maka hal itu persoalan lain.

Bagi DPR secara hukum sudah selesai dengan ketukan di Paripurna. Jika Pemerintah minta DPR menyerap aspirasi lagi, maka institusi DPR terlecehkan. Bahwa DPR sebelumnya telah membuat RUU asal-asalan, tendensius, dan kontroversial, maka hal itu persoalan lain.

Ada 4 (empat) konsekuensi politik dari kegagalan, yaitu:

Pertama, DPR sebaiknya mendrop RUU dari Prolegnas. Ini sebagai jawaban kewibawaan diri. Jika mengikuti saran Pemerintah maka sangat jelas DPR menjadi bawahan dari Pemerintah. RUU ini telah menjadi "sampah".

Kedua, mengingat RUU HIP telah mendegradasi Ideologi Pancasila, jika "terpaksa" hendak melakukan pembahasan kembali di DPR maka harus mengajak DPD RI. Artinya lembaga MPR yang lebih kompeten.

Ketiga, sikap rakyat yang menolak dan sikap Pemerintah yang menunda menandakan ada yang tak beres pada RUU HIP. Misi tersembunyi yang diisukan kuat soal komunisme cukup serius. PDIP sebagai pengusung harus melakukan pembersihan diri dari kader-kader neo-PKI.

Keempat, ke depan DPR atau siapa pun dalam mengambil kebijakan politik harus mempertimbangkan aspirasi umat Islam. Mengecilkan dan menyinggung perasaan politik umat Islam adakah pengingkaran sejarah sekaligus dapat memancing konflik.

RUU HIP adalah catatan buruk dari rapuhnya DPR dalam mencitrakan diri sebagai lembaga perwakilan rakyat. Koalisi partai-partai di Pemerintahan menambah kerapuhan di tingkat DPR. Ketum Partai yang menjadi Menteri memudahkan lobi sekaligus bukti kooptasi. Ke depan harus ada larangan Ketua Partai menjadi pembantu Presiden.

RUU HIP secara filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis sangat buruk. Kini tercampak sebagai RUU "sampah". Karena itu, selayaknya untuk tidak menjadi bahasan DPR lagi. Rakyat, khususnya umat Islam, kembali telah berhasil menggagalkan upaya neo-PKI untuk "mengkudeta" halus ideologi Pancasila.

DPR harus tegas menarik RUU HIP dan tidak mengambangkan. Sikap "buying time" hanya menambah kerawanan politik baru.

Sikap rakyat dan pemerintah sudah sangat jelas. Pilihan bagi kewibawaan Dewan adalah cabut atau tarik RUU HIP.

Usaha neo-PKI telah gagal.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan. 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya