Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman/Net

Politik

Benny Harman: Rendahnya Tuntutan Jaksa Mengesankan Jokowi Tidak Peduli Kasus Novel Baswedan

RABU, 17 JUNI 2020 | 07:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dua terdakwa penyiram wajah mantan penyidik KPK Novel Baswedan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara. Tuntutan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat karena dinilai tidak adil.

Kritikan turut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman. Dia mengurai sedikitnya ada lima kritikan terhadap tuntutan JPU tersebut.

Pertama, tuntutan jaksa yang sangat rendah mengesankan seolah kejaksaan memaksakan diri untuk menghadapkan kedua terdakwa ke meja hijau.


“(Padahal) bukan orang ini pelaku yang sebenarnya, pelaku sebenarnya disembunyikan!” ujar Benny kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (16/6).

Kedua, kata Benny, jaksa merupakan perangkat penegak hukum yang dimiliki presiden. Dengan kata lain, tuntutan tersebut memberi kesan bahwa presiden tidak menaruh perhatian besar terhadap upaya penegakkan hukum.

“Rendahnya tuntutan ini mengesankan presiden tidak punya peduli dengan kasus Novel Baswedan. Kasus yang dihadapi Novel adalah kejahatan besar, mengancam nyawa manusia dan secara fisik sdah ada kerusakan,” tegasnya.

Ketiga, Jokowi menganggap kasus yang menimpa Novel adalah kasus kriminal biasa, padahal ini adalah kasus keiminal besar dengan tujuan menghambat agenda pemberantasan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.

Presiden Joko Widodo, menurutnya, tidak memiliki upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi dan justru membiarkan hukum tidak berpihak pada penegak hukum.

“Keempat, presiden Jokowi tdak punya political will untuk memberantas korupsi, melindungi para penegak hukum antikorupsi. Membiarkan penyidik KPK dibunuh secara keji seperti ini adalah sebuah kejahatan demokrasi,” katanya.

Terakhir, kata Benny, pihaknya berharap agar keadilan melingkupi semua pihak dengan tidak pandang bulu. Dia meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan jaksa maupun polisi untuk menangkap aktor sesungguhnya di balik kasus Novel Baswedan.

“Opsi pertama, melepaskan orang ini jika dia bukan pelakunya atau karena dipaksakan. Opsi kedua, perintahkan jaksa dan polisi untuk mencari pelaku sesungguhnya,” sambung Benny.

“Ketiga, perintahkan jaksa dan penyidik Polri untuk hadirkan aktor intelektualnya. Jika tidak, yang terjadi adalah peradilan sesat!” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya