Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Minta DPR Kembali Serap Suara Rakyat Soal RUU HIP

SELASA, 16 JUNI 2020 | 19:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diminta segera disikapi DPR RI sebagai pihak pengusul.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD meminta parlemen untuk menunda pembahasan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan, pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," kata Menko Polhukam, Mahfud MD di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).


"Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen masyarakat,” sambungnya.

Dengan demikian, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada parlemen untuk membahas RUU HIP tersebut. "Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud.

Dalam aspek substansinya, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa TAP MAPRS 25/1966 yang menjadi perdebatan di publik dipastikan masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan.

“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS 25/1966, tentang Larangan Komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum, peraturan perundang-undangan yang mengikat, dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara, atau oleh Undang-Undang sekarang ini,” bebernya.

Mahfud melanjutkan, rumusan Pancasila yang sah adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

“Itu yang sah,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya