Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Minta DPR Kembali Serap Suara Rakyat Soal RUU HIP

SELASA, 16 JUNI 2020 | 19:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diminta segera disikapi DPR RI sebagai pihak pengusul.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD meminta parlemen untuk menunda pembahasan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan, pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," kata Menko Polhukam, Mahfud MD di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).


"Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen masyarakat,” sambungnya.

Dengan demikian, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada parlemen untuk membahas RUU HIP tersebut. "Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud.

Dalam aspek substansinya, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa TAP MAPRS 25/1966 yang menjadi perdebatan di publik dipastikan masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan.

“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS 25/1966, tentang Larangan Komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum, peraturan perundang-undangan yang mengikat, dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara, atau oleh Undang-Undang sekarang ini,” bebernya.

Mahfud melanjutkan, rumusan Pancasila yang sah adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

“Itu yang sah,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya