Berita

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Politik

Halal Institute Duga MUI Jadi Penghambat Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal

SELASA, 16 JUNI 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada tiga tantangan besar bagi pemerintah dalam memuluskan penyelenggaraan jaminan produk halal. Ketiga tantangan itu adalah regulasi yang matang, kesiapan sektor riil, dan literasi halal di masyarakat.

Begitu kata Direktur Hukum dan Hubungan Internasional Halal Institute JS Arifin saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kantornya, Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta, Selasa (16/6).

Arifin lantas mengurai bahwa peraturan pelaksanaan UU 33/2014 yang seharusnya ditetapkan paling lambat tahun 2016. Ternyata baru muncul tiga tahun setelah batas waktu, yakni tahun 2019 melalui PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


Sedangkan Peraturan Menteri Agama 26/2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal justru baru terbit 15 Oktober 2020 atau 2 hari sebelum deadline pemberlakuan JPH.

“Keterlambatan-keterlambatan ini menimbulkan terlambatnya peraturan-peraturan turunan yang diperlukan untuk menjalankan JPH,” ujarnya.

Dalam praktiknya, penataan di atas tidak bisa dilaksanakan dengan lancar. Hingga saat ini belum ada satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat bekerja karena belum memiliki auditor halal yang bersertifikat.

Sertifikasi auditor halal hanya dapat dilaksanakan melalui satu pintu yaitu MUI. Selain berbiaya sangat mahal, uji kompetensi auditor halal di MUI menerapkan grade kelulusan yang terlalu tinggi.

Akhirnya, terjadi “bottle necking” dalam produksi tenaga auditor halal.

Pihaknya menduga MUI melakukan penghambatan untuk memberikan akreditasi LPH lain. Dugaan muncul lantaran MUI melalui sejumlah lembaga yang merupakan afiliasi dari MUI kerap menentang peraturan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Saya menjelaskan bahwa ini ada entitas atau kelompok yang selalu menentang peraturan perundangan jaminan produk halal, UU-nya ditentang, kemudian peraturan pemerintahnya dilawan. Nah ini justru dari MUI sendiri. Baik dilakukan oleh MUI secara langsung, maupun organisasi yang berafiliasi ke MUI, karena itu orang-orang MUI juga,” katanya.

“Nah ini kan kemudian menjadi semacam duri dalam daging. Jadi MUI dilibatkan tapi kemudian dalam prosesnya terus menerus melawan peraturan perundangan yang berlaku, melawan dalam artian menggugat gitu ya,” imbuhnya.

Halal Institute mempertanyakan MUI mengenai tindakannya selama ini yang menentang peraturan pemerintah dan UU. Padahal, MUI sendiri telah mendapatkan bagian dengan porsi lebih besar dari LPH lainnya.

“Sehingga kemudian bertanya ini maunya apa? Karena seperti yang saya bilang tadi misalnya, LPH itu harus ada karena itu amanah UU. Lembaga Pemeriksa Halal itu kan bisa didirikan oleh BUMN seperti Sucofindo, itu bisa didirikan oleh perguruan tinggi negeri, bisa oleh yayasan Islam,” ujar Arifin.

Menurutnya, tidak sedikit dari LPH itu yang sudah mengirim calon auditornya untuk dilatih di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tapi mereka kemudian menemui kendala, yaitu uji kompetensi, yang dalam hal ini dilakukan oleh MUI.

“Nah, di saat yang sama MUI punya LPH sendiri, namanya LPPOM. Ini seolah-olah kemudian menghindari LPH lain berdiri, supaya hanya dia sendiri yang bisa melakukan itu. Kalau ini dilakukan terus-menerus ya enggak akan tercapai jumlah LPH yang diinginkan UU itu,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya