Berita

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Politik

Halal Institute Duga MUI Jadi Penghambat Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal

SELASA, 16 JUNI 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada tiga tantangan besar bagi pemerintah dalam memuluskan penyelenggaraan jaminan produk halal. Ketiga tantangan itu adalah regulasi yang matang, kesiapan sektor riil, dan literasi halal di masyarakat.

Begitu kata Direktur Hukum dan Hubungan Internasional Halal Institute JS Arifin saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kantornya, Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta, Selasa (16/6).

Arifin lantas mengurai bahwa peraturan pelaksanaan UU 33/2014 yang seharusnya ditetapkan paling lambat tahun 2016. Ternyata baru muncul tiga tahun setelah batas waktu, yakni tahun 2019 melalui PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


Sedangkan Peraturan Menteri Agama 26/2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal justru baru terbit 15 Oktober 2020 atau 2 hari sebelum deadline pemberlakuan JPH.

“Keterlambatan-keterlambatan ini menimbulkan terlambatnya peraturan-peraturan turunan yang diperlukan untuk menjalankan JPH,” ujarnya.

Dalam praktiknya, penataan di atas tidak bisa dilaksanakan dengan lancar. Hingga saat ini belum ada satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat bekerja karena belum memiliki auditor halal yang bersertifikat.

Sertifikasi auditor halal hanya dapat dilaksanakan melalui satu pintu yaitu MUI. Selain berbiaya sangat mahal, uji kompetensi auditor halal di MUI menerapkan grade kelulusan yang terlalu tinggi.

Akhirnya, terjadi “bottle necking” dalam produksi tenaga auditor halal.

Pihaknya menduga MUI melakukan penghambatan untuk memberikan akreditasi LPH lain. Dugaan muncul lantaran MUI melalui sejumlah lembaga yang merupakan afiliasi dari MUI kerap menentang peraturan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Saya menjelaskan bahwa ini ada entitas atau kelompok yang selalu menentang peraturan perundangan jaminan produk halal, UU-nya ditentang, kemudian peraturan pemerintahnya dilawan. Nah ini justru dari MUI sendiri. Baik dilakukan oleh MUI secara langsung, maupun organisasi yang berafiliasi ke MUI, karena itu orang-orang MUI juga,” katanya.

“Nah ini kan kemudian menjadi semacam duri dalam daging. Jadi MUI dilibatkan tapi kemudian dalam prosesnya terus menerus melawan peraturan perundangan yang berlaku, melawan dalam artian menggugat gitu ya,” imbuhnya.

Halal Institute mempertanyakan MUI mengenai tindakannya selama ini yang menentang peraturan pemerintah dan UU. Padahal, MUI sendiri telah mendapatkan bagian dengan porsi lebih besar dari LPH lainnya.

“Sehingga kemudian bertanya ini maunya apa? Karena seperti yang saya bilang tadi misalnya, LPH itu harus ada karena itu amanah UU. Lembaga Pemeriksa Halal itu kan bisa didirikan oleh BUMN seperti Sucofindo, itu bisa didirikan oleh perguruan tinggi negeri, bisa oleh yayasan Islam,” ujar Arifin.

Menurutnya, tidak sedikit dari LPH itu yang sudah mengirim calon auditornya untuk dilatih di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tapi mereka kemudian menemui kendala, yaitu uji kompetensi, yang dalam hal ini dilakukan oleh MUI.

“Nah, di saat yang sama MUI punya LPH sendiri, namanya LPPOM. Ini seolah-olah kemudian menghindari LPH lain berdiri, supaya hanya dia sendiri yang bisa melakukan itu. Kalau ini dilakukan terus-menerus ya enggak akan tercapai jumlah LPH yang diinginkan UU itu,” tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya