Berita

Indra Charismiadji

Publika

Kebijakan Sektor Pendidikan Di Masa Pandemik Covid-19 Belum Menuntaskan Masalah

SELASA, 16 JUNI 2020 | 12:37 WIB

APRESIASI yang tinggi kepada pemerintah dengan ketegasan bahwa tahun ajaran baru tetap dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan juga pelarangan proses belajar tatap muka bagi sekolah-sekolah yang tidak berada di zona hijau.

Bagi sekolah-sekolah di zona hijau pun harus bertahap proses dari tingkat SMA/K sampai yang terakhir di tingkat PAUD. Bahkan jika sudah berada di zona hijau tetapi orang tua belum mengizinkan untuk hadir di sekolah, siswa tetap diizinkan untuk belajar di rumah.

Dari sisi pencegahan penyebaran wabah sudah sangat baik, namun banyak hal mendasar yang harus menjadi domain Kemdikbud, yaitu proses pengajaran dan pembelajaran yang sebenarnya ditunggu-tunggu oleh pihak manajemen sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan peserta didik, justru tidak disentuh sedikit pun.

Intinya, proses belajar mengajar tidak berubah dari saat Surat Edaran Mendikbud 36962/MPK.A/HK/2020 yang diterbitkan bulan Maret yang lalu. Harusnya pada kesempatan ini sudah ada evaluasi bagaimana kegiatan belajar mengajar berjalan selama 3 bulan terakhir dengan konsep pembelajaran jarak jauh dalam jaringan.

Harusnya, saat ini sudah ada solusi bagaimana anak-anak Indonesia yang selama tiga bulan kemarin tidak dapat belajar karena minimnya akses sudah ada tindakan nyata dari pemerintah. Misalnya kolaborasi dengan Kemenkominfo, yang katanya setiap kantor desa sudah diakses internet melalui tol langit, Kementerian BUMN dengan Telkomnya, atau dengan Kemendes melalui dana desanya.

Kalau ini dilakukan pasti sudah ada perkembangan jumlah anak bangsa yang bisa belajar selama pandemik ini. Kebijakan yang diumum baru-baru ini tidak ada bedanya dengan kebijakan yang diambil tiga bulan yang lalu.

Para pendidik dan tenaga pendidikan juga tidak disiapkan secara lebih matang bagaimana melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh dalam jaringan yang efektif dan efisien. Harusnya, pemerintah mampu mengumpulkan para pakar dan tokoh-tokoh pendidikan tingkat nasional bahkan internasional jika perlu untuk memberi pelatihan dan pendampingan bagi para pendidik agar terjadi perbaikan dalam proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru.

TVRI dan RRI yang merupakan teknologi abad 20 tidak menjawab kebutuhan pembelajaran abad 21. Jangan dianggap dengan proses belajarnya diubah melalui kebijakan, maka kualitasnya akan terjaga. Mutu pendidikan Indonesia sudah buruk, dengan kondisi pembiaran seperti akan semakin memperburuk mutu dan pastinya bertolak belakang dengan target pembangunan SDM Unggul.

Kegiatan belajar dari rumah akan melibatkan orang tua secara aktif. Selama tiga bulan terakhir, kondisi ini juga menimbulkan masalah tersendiri yang butuh solusi. Intinya para orang tua butuh juga panduan dan bimbingan tentang bagaimana membantu proses belajar dirumah menjadi efektif dan efisien. Tentunya bukan untuk menggantikan posisi guru melainkan tetap dalam porsi orang tua yang juga merupakan sentra pendidikan yang penting seperti ekosistem pendidikan yang didesain oleh Ki Hajar Dewantara. Pemerintah sekali lagi harusnya mampu mengumpulkan para pakar dan tokoh pendidikan, serta pakar psikologi anak untuk memberikan bimbingan yang implementatif.

Kebijakan yang diumumkan hari ini seakan-akan hanya mengulang kebijakan 3 bulan yang lalu, bedanya hanya kali ini beramai-ramai dengan Kementerian lain dan DPR RI namun sayang belum menjawab kebutuhan masyarakat untuk melaksanakan proses belajar mengajar dalam jaringan.


Indra Charismiadji

Pemerhati dan Praktisi Edukasi 4.0, Direktur Eksekutif CERDAS (Center for Education Regulations & Development Analysis), dan Direktur Pendidikan VOX Populi Institute Indonesia

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya