Berita

Indra Charismiadji

Publika

Kebijakan Sektor Pendidikan Di Masa Pandemik Covid-19 Belum Menuntaskan Masalah

SELASA, 16 JUNI 2020 | 12:37 WIB

APRESIASI yang tinggi kepada pemerintah dengan ketegasan bahwa tahun ajaran baru tetap dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan juga pelarangan proses belajar tatap muka bagi sekolah-sekolah yang tidak berada di zona hijau.

Bagi sekolah-sekolah di zona hijau pun harus bertahap proses dari tingkat SMA/K sampai yang terakhir di tingkat PAUD. Bahkan jika sudah berada di zona hijau tetapi orang tua belum mengizinkan untuk hadir di sekolah, siswa tetap diizinkan untuk belajar di rumah.

Dari sisi pencegahan penyebaran wabah sudah sangat baik, namun banyak hal mendasar yang harus menjadi domain Kemdikbud, yaitu proses pengajaran dan pembelajaran yang sebenarnya ditunggu-tunggu oleh pihak manajemen sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan peserta didik, justru tidak disentuh sedikit pun.


Intinya, proses belajar mengajar tidak berubah dari saat Surat Edaran Mendikbud 36962/MPK.A/HK/2020 yang diterbitkan bulan Maret yang lalu. Harusnya pada kesempatan ini sudah ada evaluasi bagaimana kegiatan belajar mengajar berjalan selama 3 bulan terakhir dengan konsep pembelajaran jarak jauh dalam jaringan.

Harusnya, saat ini sudah ada solusi bagaimana anak-anak Indonesia yang selama tiga bulan kemarin tidak dapat belajar karena minimnya akses sudah ada tindakan nyata dari pemerintah. Misalnya kolaborasi dengan Kemenkominfo, yang katanya setiap kantor desa sudah diakses internet melalui tol langit, Kementerian BUMN dengan Telkomnya, atau dengan Kemendes melalui dana desanya.

Kalau ini dilakukan pasti sudah ada perkembangan jumlah anak bangsa yang bisa belajar selama pandemik ini. Kebijakan yang diumum baru-baru ini tidak ada bedanya dengan kebijakan yang diambil tiga bulan yang lalu.

Para pendidik dan tenaga pendidikan juga tidak disiapkan secara lebih matang bagaimana melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh dalam jaringan yang efektif dan efisien. Harusnya, pemerintah mampu mengumpulkan para pakar dan tokoh-tokoh pendidikan tingkat nasional bahkan internasional jika perlu untuk memberi pelatihan dan pendampingan bagi para pendidik agar terjadi perbaikan dalam proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru.

TVRI dan RRI yang merupakan teknologi abad 20 tidak menjawab kebutuhan pembelajaran abad 21. Jangan dianggap dengan proses belajarnya diubah melalui kebijakan, maka kualitasnya akan terjaga. Mutu pendidikan Indonesia sudah buruk, dengan kondisi pembiaran seperti akan semakin memperburuk mutu dan pastinya bertolak belakang dengan target pembangunan SDM Unggul.

Kegiatan belajar dari rumah akan melibatkan orang tua secara aktif. Selama tiga bulan terakhir, kondisi ini juga menimbulkan masalah tersendiri yang butuh solusi. Intinya para orang tua butuh juga panduan dan bimbingan tentang bagaimana membantu proses belajar dirumah menjadi efektif dan efisien. Tentunya bukan untuk menggantikan posisi guru melainkan tetap dalam porsi orang tua yang juga merupakan sentra pendidikan yang penting seperti ekosistem pendidikan yang didesain oleh Ki Hajar Dewantara. Pemerintah sekali lagi harusnya mampu mengumpulkan para pakar dan tokoh pendidikan, serta pakar psikologi anak untuk memberikan bimbingan yang implementatif.

Kebijakan yang diumumkan hari ini seakan-akan hanya mengulang kebijakan 3 bulan yang lalu, bedanya hanya kali ini beramai-ramai dengan Kementerian lain dan DPR RI namun sayang belum menjawab kebutuhan masyarakat untuk melaksanakan proses belajar mengajar dalam jaringan.


Indra Charismiadji

Pemerhati dan Praktisi Edukasi 4.0, Direktur Eksekutif CERDAS (Center for Education Regulations & Development Analysis), dan Direktur Pendidikan VOX Populi Institute Indonesia

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya