Berita

Ahli TPPU Yenti Garnasih/Net

Hukum

Langkah Kejagung Miskinkan Koruptor Jiwasraya Lewat TPPU Sudah tepat

SENIN, 15 JUNI 2020 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Benny didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Ahli TPPU Yenti Garnasih mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung memiskinkan Koruptor Jiwasraya lewat dakwaan TPPU. Pasalnya, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Menurutnya, langkah tersebut untuk memberikan efek jera karena tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga memberikan rasa keadilan hukum bagi nasib ribuan nasabah yang meminta uangnya untuk dikembalikan.


“Langkah untuk memiskinkan dalam artian merampas kembali uang hasil korupsi, menyita. Nampaknya akan menjerakan ketika uang hasil kejahatan itu ditarik semua kembali ke negara,” ujar Yenti kepada wartawan, Senin (15/6).

Dikatakan Yenti, penerapan TPPU pernah dikenakan tehadap mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang tersangkut kasus dugaan korupsi alat simulator SIM yang ditangani KPK.

Begitu juga dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishak yang menjadi terdakwa pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Dalam Kasus Jiwasraya, lanjutnya, dakwaan JPU dengan UU Korupsi dan TPPU dinilai sudah tepat sebab dengan pendekatan TPPU penyidikan akan lebih leluasa jika dibandingkan dengan hanya penerapan UU Korupsi saja.

“Kalau UU Korupsi ketika penyitaanya tidak optimal, dia hanya memberdayakan uang pengganti gitu kan. Sementara uang pengganti itu ada celah, satu bulan setelah inkrah itu harus dikembalikan dengan denda," jelasnya.

"Dan diperbolehkan untuk menyita harta kekayaannya itu untuk pengembalian, dalam hal harta kekayaan tidak mencukupi, boleh diganti dengan maksimum penjara berapa dua tahun atau tiga tahun, nah itu celahnya,” imbunya.

Yenti menambahkan, pada umumnya para tersangka menyembunyikan uang itu agar tidak bisa disita negara. Mereka lebih memilih untuk pasang badan jika dibandingkan mengembalikan uang setara dengan hasil korupsinya.

“Bahwa tidak cukup hanya memenjarakan tetapi juga merampas kembali semua uang hasil kejahatan sehingga muncul lah pemiskinan itu,” beber Yenti

Dampak dari masih banyaknya harta yang dimiliki para tersangka koruptor diduga bisa dengan leluasa menyuap para penegak hukum, masih bisa hidup mewah setelah bebas penjara, yang akhirnya tidak menjerakan tersangka.

“Nampaknya lebih menjerakan ketika uang hasil kejahatan itu ditarik semua ke negara, selain itu masyarakat dipuaskan dengan uang itu kembali lagi ke negara disamping yang bersangkutan juga dimiskinkan gitu,” ungkapnya.

Pengungkapan skandal Jiwasraya, bagi Yenti, penyidik sejak awal memang harus bekerja keras untuk membuktikan surat dakwaan dua kejahatan sekaligus, korupsi dan TPPU.

Dengan TPPU Penyidik bisa melacak, mentracing kemana aliran uang itu disembunyikan atau kemana saja uang hasil kejahatan itu dipergunakan.

“Berhadapan dengan TPPU, karena-kemana itu untuk apa, letika hasil korupsi untuk beli barang-barang atau untuk beli properti itu TPPU, ditransferkan itu TPPU, untuk apa saja sepanjang itu hasil korupsi itu TPPU ya sebaiknya,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya