Berita

Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay (kiri)/RMOL

Politik

Fraksi PAN: Kalau Perlu Segera Cabut RUU HIP Dari Prolegnas

SENIN, 15 JUNI 2020 | 16:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Beberapa waktu lalu Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi inisiatif DPR akan disepakati dan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.

Menyikapi hal tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR memandang bahwa banyak masyarakat yang melakukan kritik dan penolakan terhadap RUU HIP tersebut.

"Argumennya banyak sekali dan saya kira sudah banyak juga dimuat oleh media. Karena menyangkut masalah ini tentu Fraksi PAN harus juga mendengar masukan masyarakat," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, di Kantor Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan (Senin, 15/6).


Semula, Fraksi PAN dalam posisi akan mencabut diri atau menarik diri karena TAP MPRS 25/1966 tidak dimasukkan ke dalam konsideran.

Kemudian, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, maka Fraksi PAN mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali mempertimbangkan ulang melanjutkan pembahasan RUU HIP tersebut.

"Kalau perlu segera mencabut dari Prolegnas. Karena, menurut kami sebetulnya kalau kita hitung-hitung juga seperti yang disampaikan masyarakat bahwa Pancasila itu sudah final," kata Saleh Partaonan Daulay.

"Jadi enggak perlu ada tafsir lebih khusus lagi dalam bentuk UU," tegas ketua DPP PAN ini menambahkan.

Dijelaskannya, selama ini Pancasila telah melekat di dalam hati masyarakat sejak dilahirkan. Sehingga dengan adanya RUU HIP ini, menciderai nilai luhur dari Pancasila itu sendiri.

"Yang jelas kita sudah merasa Pancasila itu final, dan selama ini sejak tahun 66, sampai hari ini kita tenang-tenang saja enggak ada masalah yang jadi concern kita. Sehingga harus membuat semacam RUU baru yang menurut saya itu turunan dari Pancasila itu sendiri itu kan agak riskan untuk dilanjutkan," demikian Saleh Partaonan Daulay.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya