Berita

Foto mantan Asisten Perencanaan Umum (Arsenum) Panglima TNI, Marsekal Muda (Marsda) Teddy Rusdi/Net

Hukum

Bareskrim Diminta Selesaikan Kasus Warisan Teddy Rusdi Lewat Tes DNA

SENIN, 15 JUNI 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dugaan kasus pemalsuan surat warisan yang melilit keluarga almarhum mantan Asisten Perencanaan Umum (Arsenum) Panglima TNI, Marsekal Muda (Marsda) Teddy Rusdi masih berlanjut.

Kini, pihak keluarga almarhum Teddy Rusdi meminta Bareskrim melakukan tes DNA terhadap AB dan BC yang mengklaim sebagai anak kandung Teddy Rusdi.

Kuasa hukum keluarga Teddy Rusdi, Lifa Malahanum mengaku sudah menyampaikan permohonan tes DNA ke penyidik.


“Sudah kami sampaikan kembali kepada kepada penyidik permintaan tes DNA,” katanya kepada wartawan Senin, (15/6).

Diuraikan Lifa Malahanum bahwa Teddy meninggal dunia pada 31 Mei 2018. Semasa hidup, Teddy pernah menjadi orang kepercayaan Jenderal L.B. Moerdani saat menjabat sebagai pangab.

Sejumlah warisan yang ditaksir mencapai triliunan rupiah menjadi rebutan usai Teddy meninggal. Warisan itu berupa aset perusahaan, tanah, dan beberapa rumah mewah di kawasan elit Pondok Indah dan sejumlah simpanan di bank luar negeri.

Sebagian warisan beralih ke AB dan BC setelah yang bersangkutan mengaku sebagai anak kandung Teddy Rusdi. Warisan tesebut berupa saham di sejumlah perusahaan.

AB dan BC mengaku sebagai anak dari pernikahan kedua Teddy dari seorang wanita bernama SS.

Sementara pihak keluarga besar menilai, Teddy tidak pernah menikah lagi usai bercerai dengan Herry Sajekti.

“Teddy sudah menikah selama 35 tahun dan tidak dikaruniai anak. Keduanya bercerai, pada Mei 1999,” ujar Lifa.

Atas dasar itu, pihak keluarga lantas melaporkan AB, BC, dan SS ke polisi dengan tudingan memalsukan dokumen.

“Belakangan penyidik memang sudah meningkatkan laporan polisi menjadi penyidikan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/185.4a/X/2019/Dittipidum Tanggal 30 Oktober 2019,” jelas Lifa.

Lebih lanjut, Lifa menilai perkara pemalsuan dokumen ini bisa dengan mudah dibuktikan jika penyidik segera melakukan tes DNA terhadap AB dan BC.

“Tes DNA akan menjawab semuanya dan memberi kepastian hukum,” tambah Lifa.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya