Berita

Penyidik senior KPK, NOvel Baswedan mata kirinya cacat pemanen usai disiram air keras oleh 2 oknum Polri/Net

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Dituntut Ringan, Muhtar Said: Berakibat Cacat Permanen, Seharusnya 7 Tahun Penjara

SABTU, 13 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini publik digegerkan dengan tuntutan hukum pada dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntu satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum penilai kedua orang anggota Polri ini telah menciderai kehormatan Korps Bhayangkara.

Peneliti pusat pendidikan dan kajian anti korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan tuntutan jaksa sangat tidak adil karena kasus aniaya yang menimpa Novel Baswedan telah membuat cacat permanen pada satu bola matanya.


Menurut Said, JPU seharusnya mengenakan pasal 353 ayat 2 Kitab undang hukum pidana (KUHP). Dengan demikian ancaman hukuman yang dijeratkan pada 2 oknum polisi itu selama 7 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa tidak adil. Seharusnya dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP terkait luka berat ancaman pidanya 7 tahun. Maka tidak adil tuntutannya 1 tahun. Padahal sehsrusnya diperberat karena melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini menyoroti argumentasi jaksa yang menjadi alasan keringanan tuntutan, karena pernah mengabdi ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kata Said, dalam melihat kasus Novel sebagai sesama aparat penegak hukum seharusnya justru pengabdian kedua oknum pada institusi Polri jadi alasan kuat untuk memperberat hukuman.

"Jika dilihat dari tuntutan jaksa, yang menjadi meringankan adalah terdakwa sudah pernah mengabdi di kepolisian lama, seharusnya terbalik justru karena terdakwa adalah petugas hukum maka menjadi pemberat," demikian kata Said.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya