Berita

Penyidik senior KPK, NOvel Baswedan mata kirinya cacat pemanen usai disiram air keras oleh 2 oknum Polri/Net

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Dituntut Ringan, Muhtar Said: Berakibat Cacat Permanen, Seharusnya 7 Tahun Penjara

SABTU, 13 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini publik digegerkan dengan tuntutan hukum pada dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntu satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum penilai kedua orang anggota Polri ini telah menciderai kehormatan Korps Bhayangkara.

Peneliti pusat pendidikan dan kajian anti korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan tuntutan jaksa sangat tidak adil karena kasus aniaya yang menimpa Novel Baswedan telah membuat cacat permanen pada satu bola matanya.


Menurut Said, JPU seharusnya mengenakan pasal 353 ayat 2 Kitab undang hukum pidana (KUHP). Dengan demikian ancaman hukuman yang dijeratkan pada 2 oknum polisi itu selama 7 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa tidak adil. Seharusnya dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP terkait luka berat ancaman pidanya 7 tahun. Maka tidak adil tuntutannya 1 tahun. Padahal sehsrusnya diperberat karena melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini menyoroti argumentasi jaksa yang menjadi alasan keringanan tuntutan, karena pernah mengabdi ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kata Said, dalam melihat kasus Novel sebagai sesama aparat penegak hukum seharusnya justru pengabdian kedua oknum pada institusi Polri jadi alasan kuat untuk memperberat hukuman.

"Jika dilihat dari tuntutan jaksa, yang menjadi meringankan adalah terdakwa sudah pernah mengabdi di kepolisian lama, seharusnya terbalik justru karena terdakwa adalah petugas hukum maka menjadi pemberat," demikian kata Said.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya